Berita Malang Hari Ini
Gelar Operasi Gabungan, Amankan Ratusan Botol Miras dan Pasangan Kumpul Kebo
KPPBC TMC Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar operasi gabungan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (KPPBC TMC Malang) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar operasi gabungan.
Dalam operasi tersebut, juga melibatkan unsur dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang dan Denpom V/3 Malang.
Operasi dimulai pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 21.10 WIB dan berakhir pada Rabu (25/1/2023) dini hari sekitar pukul 01.10 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (minol).
"Operasi ini digelar, sebagai bentuk pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kota Malang. Ada empat lokasi yang kami datangi, namun hanya kita temukan di dua titik. Dengan perincian, satu titik lokasi diduga menjual dan satu titik lainnya ini diduga menyimpan," ujar Pejabat Fungsional Ahli Pertama Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang, Andi Budianto kepada suryamalang.com, Rabu (25/1/2023).
Satu titik lokasi tersebut adalah sebuah kafe yang terletak di Jalan Welirang. Di sini, petugas menemukan sebuah ruangan kamar tidur berisi ratusan botol minol.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kafe itu tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk menjual minuman beralkohol.
"Di lokasi pertama ini, ditemukan sebanyak 251 botol minol dari berbagai golongan dan merek. Setelah dilakukan pencatatan dan pendataan, ruangan berisi ratusan botol minol itu kita segel," jelasnya.
Sementara satu titik lainnya yang ditemukan botol minol, adalah sebuah rumah kos di Jalan Simpang Coklat. Disinyalir, rumah kos ini dijadikan tempat penjualan minol ilegal secara online.
Di lokasi rumah kos tersebut, petugas gabungan menemukan botol minol yang ditaruh di dalam kamar dan lemari.
"Kalau di lokasi kedua ini, kami belum dapat mencatat berapa jumlah botol minolnya, karena kondisi kamar dan lemari terkunci. Untuk sementara kita segel sambil menunggu pemilik kos untuk membukanya,"
"Kalau memang tidak ada itikad baik dari pemilik untuk membukanya, maka kami bersama Satpol PP Kota Malang akan menghubungi ahli kunci. Kami juga akan mengajak salah satu penghuni kos sebagai saksi untuk bersama-sama membukanya," terangnya.
Selain minol, petugas gabungan juga mengamankan satu pasangan kumpul kebo dari rumah kos Jalan Simpang Coklat tersebut.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengungkapkan, pasangan bukan suami istri tersebut dikenakan hukuman sesuai Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul serta Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
"Kami akan sering menggencarkan kegiatan operasi seperti ini. Hal ini kami lakukan, supaya masyarakat taat aturan dan perizinan sekaligus untuk mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban umum," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Petugas-gabungan-saat-menemukan-dan-mendata-ratusan-botol-minol.jpg)