Berita Batu Hari Ini
Jeratan Bank Titil di Kota Batu, Utang Rp 1,5 Juta, Bunga 25 Persen
Utang ke bank titil memang mudah. Tanpa proses ribet, uang langsung cair. Tapi, nasabah terjerat bunga yang mencekik.
SURYAMALANG.COM, BATU - Utang ke bank titil memang mudah. Tanpa proses ribet, uang langsung cair. Tapi, nasabah terjerat bunga yang mencekik.
Wanita asal Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang tidak mau menyebutkan namanya ini sudah lama berhubungan dengan bank titil.
Banyak pegawai bank titik yang berseliweran masuk ke perkampungan. Wanita itu mencontohkan koperasi simpan pinjam yang berkantor di Kepanjen, Kabupaten Malang.
Wanita itu utang sebesar Rp 1,5 juta. Setelah seluruh proses rampung, wanita itu tidak menerima semua uang pinjaman.
Wanita itu hanya menerima sebesar Rp 1,3 juta. Karena butuh uang, wanita itu tetap bersedia menjadi nasabah bank titil.
Wanita menyicil pembyaran sebesar Rp 195.000 per minggu. Seharusnya utang tersebut lunas setelah pembayaran ke-delapan.
"Saya sudah beberapa kali nyicil. Karena bunganya sampai 25 persen, saya sempat tidak bisa membayar, dan bunganya terus bertambah," kata wanita itu kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (29/1/2023).
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu menemukan tiga bank titil yang berkedok koperasi.
Tiga koperasi itu berada di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kepala Diskumperindag Kota Batu, Eko Suhartono mengatakan pengurus maupun pegawai tiga koperasi tersebut tidak bisa menunjukkan izin domisili dan izin usaha simpan pinjam.
"Bahkan mereka tidak tahu arti koperasi," kata Eko.
Sistem perekonomian dalam koperasi tersebut berbeda dengan koperasi lain.
Umumnya, koperasi memiliki anggota. Tapi, tiga koperasi tersebut tidak memiliki anggota.
"Mereka hanya memiliki nasabah. Mereka memberi utang dengan bunga antara 10 % sampai 30 % per minggu," terang Eko.
Eko minta tiga koperasi tersebut menghentikan operasionalnya.
“Kalau sudah ada legalitasnya, kami akan memberi pembinaan," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-dalam-artikel-jadwal-pencairan-gaji-ke-13.jpg)