Berita Arema Hari Ini

Daftar Warga Dampit dan Pujon Jadi Tersangka Perusakan Kantor Arema FC, Ini Peran 7 Tersangkanya

Tercatat 5 orang dari 7 tersangka perusakan Kantor Arema FC yang ditetapkan oleh Polresta Malang Kota merupakan warga Dampit.Ada warga Pujon dan pakis

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/ Kukuh Kurniawan
Para tersangka perusakan kantor Arema FC saat digelandang masuk ke ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (31/1/2023) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polisi telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan di Kantor Arema FC, di mana mayoritas para tersangka itu adalah warga Dampit, Kabupaten Malang.

Tercatat 5 orang dari 7 tersangka yang ditetapkan oleh Polresta Malang Kota merupakan warga Dampit.

Sedangkan dua tersangka lain merupakan warga Pakis dan Pujon, kabupaten Malang.

Baca juga: Aksi Aremania Pasang Kembali Logo Arema FC di Kandang Singa Direstui Manajemen Klub

Setelah dilakukan penyidikan dan melakukan gelar perkara, Polresta Malang Kota mengumukan para tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC yang bermula dari aksi unjuk rasa massa yang menamakan diri Arek Malang pada Minggu (29/1/2023).

Setelah melalui proses pemeriksaan sejak minggu malam, polisi akhirnya mengumumkan nama tersangka hari ini , Selasa (31/1/2023).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC.

Dari tujuh orang itu, sebanyak lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan sisanya atau sebanyak dua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Pasal yang menjerat dua tersangka itu berikaitan dengan aktivitas mereka yang dianggap menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP adalah :

1. Adam Rizky (24) warga Dampit, berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, lalu

2. Muhammad Fauzi (24) asal Dampit, berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC

3. Nauval Maulana (21) asal Dampit, berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban, 4. Aryon Cahya (29) asal Dampit berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban

5. Kholid Aulia (22) asal Pakis, berperan melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC

Baca juga: Aremania Kecam Aksi Massa Arek Malang yang Merusak Logo Arema FC di Kandang Singa, Sebut Melenceng

Untuk dua tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana adalah :

1. Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37) asal Dampit.

Ia berperan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi.

2. Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34) asal Pujon. Ia berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana.

 

Selain tujuh tersangka, Polresta Malang Kota juga telah mengamankan berbagai barang bukti  perusakan kantor Arema FC.

Barang bukti yang disita polisi yakni Satu bendera hitam dengan ukuran 65 x 45 sentimeter bergambar plus yang identik dengan kelompok anarko.

Lalu 41 buah batu yang dilempar ke arah toko Arema FC dan korban, 13 bom asap, 3 flare, 2 kaleng cat semprot, tiga kantong plastik berisi cat, tiga manekin dalam kondisi rusak, 12 bendera hitam, 10 flyer dan satu buah poster.

Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Kami masih terus mendalami dan mencari dalang dari aksi ini. Mengingat pada aksi sebelumnya, dilakukan dengan cara damai,"

"Dan perlu kami sampaikan, bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku-pelaku anarkis. Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, bahwa para tersangka diamankan tidak lama setelah kejadian itu terjadi.

"Para tersangka itu diamankan sesaat setelah kejadian. Dan hingga saat ini, kami masih terus mendalami," pungkasnya.

Aksi Massa yang mengatasnamakan Arek Malang di kantor Arema FC Jalan Mayjen Panjaitan Kota Malang yang berujung kericuhan, Minggu (29/1/2023).
Aksi Massa yang mengatasnamakan Arek Malang di kantor Arema FC Jalan Mayjen Panjaitan Kota Malang yang berujung kericuhan, Minggu (29/1/2023). (SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar H)

107 Orang Diamankan dan 94 Akhirnya dipulangkan

Sebagai informasi, polisi telah melakukan penyelidikan dan memeriksa terduga pelaku perusakan di Kantor Arema FC sejak Minggu (29/1/2023) pasca kejadian.

Ada 107 orang yang diamankan polisi , mereka diciduk dari sejumlah tempat.

Tapi dari hasil pemeriksaan awal, 94 orang diantaranya akhirnya dizinkan pulang sehari kemudian.

Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC, Senin (30/1/2023).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto membenarkan hal tersebut.

"Saat ini, Polresta Malang Kota sedang melakukan gelar perkara. Hal itu dilakukan, untuk persesuaian keterangan dan barang bukti guna menetapkan tersangka termasuk perannya masing-masing," ujar Eko.

Eko menjelaskan, terkait perkembangan dari ratusan orang yang diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC yang dipulangkan.

"Dari 107 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, sebanyak 94 orang telah dipulangkan karena dinyatakan tidak terkait peristiwa tersebut. Sedangkan sisanya, atau sebanyak 13 orang masih dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik untuk dilakukan pendalaman," pungkasnya.

Baca juga: Berita Arema Hari Ini Populer: Ancaman Denda Rp 5 M, Isu Salah Tangkap Aksi Perusakan Kantor Arema

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa sebanyak 107 orang telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Mereka diamankan atas adanya dugaan indikasi terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di kantor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan, Minggu (29/1/2023) siang.

Hal ini sesuai dengan arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Dimana usai kejadian tersebut, pihaknya merespon dengan membuat tiga langkah penindakan.

"Saat ini terdapat 107 orang yang  diamankan diduga berada di TKP saat aksi dan masih dalam pendalaman Polresta Malang Kota. Jika tidak ada kaitan dan perbuatan melawan hukum, kami pulangkan ke pihak keluarga," ungkapnya pada Minggu (29/1/2023) lalu.

Selain itu, pihaknya juga terus mendalami dan mengusut kasus penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC tersebut.

"Kami masih terus mendalami, untuk mencari aktor intelektual dibalik aksi anarkis ini. Selain itu, kami juga melakukan pengamanan di lokasi TKP sampai pengusutan kasus ini dinyatakan selesai," pungkasnya.

Peristiwa penganiayaan dan perusakan di kantor Arema FC dan Storenya itu terjadi ketika massa yang menamakan diri Arek Malang menggelar aksi unjuk rasa.

Salah satu bentuk protes massa peserta aksi Arek Malang pada manajemen Arema FC, Minggu (29/1/2023). Mereka menyegel pintu Arema FC Store yang sudah dalam kondisi rusak dengan kertas segel berupa poster-poster tuntutan
Salah satu bentuk protes massa peserta aksi Arek Malang pada manajemen Arema FC, Minggu (29/1/2023). Mereka menyegel pintu Arema FC Store yang sudah dalam kondisi rusak dengan kertas segel berupa poster-poster tuntutan (SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar H)

Bermula dengan longmarch dari Taman Makam Pahlawan kota Malang, rombongan Massa Arek Malang menuju Kantor Arema FC.

Setiba di depan kantor Arema FC massa Arek Malang bergesekan dengan penjaga Kantor Arema FC, ketegangan itu langsung beruah jadi kericuhan.

Meski terjadi baku hantam dan aksi lempar hingga merusak Arema FC store, massa masih sempat melakukan orasi.

Setelah melakukan orasi, massa Arek Malang membubarkan diri.

Polisi selanjutnya memasang garis polisi ketika massa aksi telah meninggalkan kantor Arema FC.

Polisi diketahui menangkap para terduga pelaku perusakan di sejumlah tempat seperti di 

Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian menyebut beberapa massa itu diamankan di sebuah toko retail yang ada di Jalan Mayjen Panjaitan, SPBU Jalan Bandung, di dekat Gedung DPRD, di sekitar Stadion Gajayana, di dekat TMP (Taman Makam Pahlawan) Jalan Veteran, dan beberapa di Jalan Ijen.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved