Berita Arema Hari Ini
Daftar Nama Tersangka Kasus Perusakan Kantor Arema FC di Malang: Ada 7 Orang Termasuk Ambon Fanda
Berikut ini daftar nama tersangka kasus perusakan kantor Arema FC di Malang, Minggu (29/1/2023) kemarin. 7 orang termasuk Ambon Fanda.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Sedangkan sisanya atau sebanyak dua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
"Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP adalah Adam Rizky (24) warga Dampit berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, lalu Muhammad Fauzi (24) asal Dampit berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC,"
"Nauval Maulana (21) asal Dampit berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban, Aryon Cahya (29) asal Dampir berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban, Kholid Aulia (22) asal Pakis berperan melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC," bebernya Kapolres, Selasa (31/1/2023).

Untuk dua tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana adalah Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37) asal Dampit.
Ia berperan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi.
Lalu tersangka Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34) asal Pujon.
Ia berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana.
Selain tujuh tersangka, Polresta Malang Kota juga telah mengamankan berbagai barang bukti perusakan kantor Arema FC.
"Satu bendera hitam dengan ukuran 65 x 45 sentimeter bergambar plus yang identik dengan kelompok anarko, 41 buah batu yang dilempar ke arah toko Arema FC dan korban, 13 bom asap, 3 flare, 2 kaleng cat semprot, tiga kantong plastik berisi cat, tiga manekin dalam kondisi rusak, 12 bendera hitam, 10 flyer dan satu buah poster," bebernya.
Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kami masih terus mendalami dan mencari dalang dari aksi ini. Mengingat pada aksi sebelumnya, dilakukan dengan cara damai,"
"Dan perlu kami sampaikan, bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku-pelaku anarkis. Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, bahwa para tersangka diamankan tidak lama setelah kejadian itu terjadi.
"Para tersangka itu diamankan sesaat setelah kejadian. Dan hingga saat ini, kami masih terus mendalami," pungkasnya.
(SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)
daftar nama tersangka kasus perusakan kantor Arema
tersangka kasus perusakan kantor Arema FC
tersangka perusakan Kantor Arema FC
perusakan kantor Arema FC
kantor Arema FC
Ambon Fanda
Arema
SURYAMALANG.COM
suryamalang.tribunnews.com
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Rencana Homebase di Bali, Nasib Lokolingoy dan Choi Bo-kyung Kini |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Datangkan Ian Puleio, 3 Fakta Menarik Penyerang Anyar |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Profil Ian Puleio, Opsi Homebase Selain Stadion Kanjuruhan |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Jadwal Uji Coba Lawan Persija, Sesi Latihan Jelang Super League |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Menang Telak Lawan RANS FC, Arkhan Fikri Dipuji Gerald Vanenburg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.