Berita Jember Hari Ini

Lama Menduda, Pria di Jember Tergiur Kemolekan Siswi SD, Diajak ke Rumah Kosong untuk Berbuat Dosa

Lama Menduda, Pria di Jember Tergiur Kemolekan Siswi SD, Diajak ke Rumah Kosong untuk Berbuat Dosa

Editor: Eko Darmoko
Shutterstock
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM - Seorang gadis di bawah umur menjadi korban pelampiasan nafsu berani duda berusia 47 tahun.

Duda yang kini sudah diciduk Polsek Sumberbaru Polres Jember itu bernama Busen bin Samukri.

Busen ditangkap atas dugaan telah mencabuli gadis belia yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Laki-laki kelahiran 24 Juni 1976 tersebut, melakukan perbuatan bejatnya kepada bocah perempuan berusia 11 tahun di rumah kosong yang ada di Kecamatan Sumberbaru.

Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Susanto mengungkapkan, bahwa kronologi kejadian tersebut ketika pelaku berpapasan dengan korban di jalan, ketika siswi SD tersebut pulang sekolah.

Baca juga: Siswi SD di Banyuwangi Diduga Jadi Pelampiasan Nafsu Kakek Tetangga, Terjadi Lebih dari Dua Kali

Baca juga: Siswi SD di Blitar Hamil Akibat Ayah Kandung Tak Kuat Menahan Nafsu Berahi saat Istri ke Luar Negeri

"Kebetulan korban sedang perjalanan pulang dari sekolah yang saat itu berpapasan dengan pelaku."

"Kemudian korban diajak ke rumah kosong," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (1/2/2023).

Saat berada di rumah kosong tersebut, menurutnya, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming uang supaya gadis belia ini melepas pakaiannya.

"Kemudian pelaku melakukan perbuatan terlarang kepada korban, hingga membuat koban ketakutan, dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya," imbuh Susanto.

Mendengar cerita sang buah hati dicabuli orang, kata Susanto, orang tua korban terkejut.

Bahkan, langsung melaporkan pelaku kepada aparat kepolisian.

"Tidak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil kami amankan," katanya.

Dari hasil interogasi yang telah dilakukan, kata Susanto, pelaku mengaku melakukan tindakan bejat tersebut karena terlalu lama menduda.

"Jadi motif pelaku melakukan hal tersebut, karena sudah lama menduda," sambungnya.

Oleh karena itu, ungkap Susanto, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Gadis Belia di Kediri Jadi Sasaran Pelampiasan Nafsu Berahi Ayah Tiri, Dilakukan saat Rumah Sepi

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved