Berita Malang Hari Ini

Gugatan Class Action Ditolak, Kuasa Hukum Atoilah Persiapkan Banding

Wasis Siswoyo, Kuasa Hukum Atoilah tak berhenti begitu saja usai gugatan Class Actionnya tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Kuasa Hukum Atoilah keluar dari ruang sidang Candra, di Pengadilan Negeri Kepanjen dalam lanjutan Sidang Class Action Tragedi Kanjuruhan, Kamis (12/1/2023) 

SURYAMALANG.COM |MALANG - Kuasa Hukum Atoilah atas gugatan perdata Class Action Tragedi Kanjuruhan akan mengajukan banding usai ditolak Majelis Hukum. 


Wasis Siswoyo, Kuasa Hukum Atoilah tak berhenti begitu saja usai gugatan Class Actionnya tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Kepanjen) Kamis (26/1/2023) lalu. 


Dia mewakili suporter Aremania akan mengajukan banding atau bahkan pengajuan ulang.


"Kalau teman-teman (Aremania) menghendaki banding ya kami ikuti. Kami sebagai kuasa hukum tidak bisa berjalan sendiri, mengikuti keinginan teman-teman," terang Wasis Siswoyo saat dihubungi.


Namun, untuk mempersiapkan banding dirinya masih harus bertemu dengan perwakilan Aremania  untuk bermusyawarah terlebih dahulu.


"Mungkin minggu ini atau minggu depan kami akan bertemu dengan perwakilan Aremania baiknya seperti apa," ujarnya. 


Wasis menyebutkan jika tidak memungkinkan untuk banding, kalaupun ada gugatan perbaikan maka akan disempurnakan. 


Sekadar diketahui, gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan di PN Kepanjen telah ditolak oleh Majelis Hakim. 


Hakim Ketua yang dipimpin oleh Immanuel Amin, mengatakan jika gugatan yang diajukan oleh Atoilah sebagai perwakilan Aremania tersebut ditolak. 


Hakim menyebutkan ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi sehingga gugatan tidak dapat diterima. 


Seperti yang diberitakan sebelumnya, Atoilah, korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 menggugat lima pihak. Yakni Tergugat 1 PT Liga Indonesia Baru, Tergugat 2 dari Panitia Pelaksana Arema FC, Tergugat 3 dari Bupati Malang, dan Tergugat 4 dari Kapolri, Tergugat 5 TNI, serta turut tergugat dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).


Oleh sebab itu, Atoilah melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil sebanyak Rp 146 milliar. 


Ganti rugi tersebut akan diberikan kepada korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia sebanyak Rp 100 juta. Korban yang mengalami luka berat maupun ringan sebanyak Rp 50 juta.


Serta meminta ganti rugi pengembalian tiket sesuai dengan nilai tiket yang dijual.(isn)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved