Berita Arema Hari Ini

Berita Arema Hari Ini Populer: Tuntutan Penjara untuk Panpel dan Security, Mental Pemain Lawan PSM

Tuntutan penjara untuk Panpel dan Security, mental pemain lawan PSM Makassar simak berita Arema hari ini populer selengkapnya.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Instagram @aremafcofficial/Suryamalang/Dya Ayu/Luhur Pambudi
Suko Sutrisno, Security Officer (kiri), Dendi Santoso (tengah), Abdul Haris, Ketua Panpel (kanan). Berita Arema hari ini populer: tuntutan penjara untuk Panpel dan Security, mental pemain lawan PSM Makassar 

3. Tuntutan Penjara untuk Panpel dan Security

Tim jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman 6 tahun dan 8 bulan penjara terhadap dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Dua terdakwa itu adalah Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno, Security Officer Panpel Arema FC.

Pembacaan tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023).

Secara garis besar, dua terdakwa memang dijerat dengan pasal yang sama bahkan hukumannya pun sama. 

Akan tetapi karena sidang digelar terpisah sehingga jaksa lebih dulu membacakan tuntutan untuk terdakwa Suko Sutrisno.

Dua terdakwa ini dituntut dengan tiga pasal.

Pertama, Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kealpaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Lalu, Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Sehingga jaksa menuntut dua terdakwa menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan. 

"Dalam ketentuan Pasal 65 KUHP hanya satu ketentuan pidana yang dijatuhkan" kata Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim, Jumat (3/2).

"Kemudian, dalam Pasal 65 ayat 2 disampaikan maksimal pemberatannya terhadap dua pasal itu, adalah sepertiga dari tuntutan," imbuhnya.

Dua terdakwa dijerat tiga pasal sebab terbukti sembrono ketika menyelenggarakan pertandingan Arema FC Vs Persebaya. 

Pertandingan itu digelar pada awal Oktober 2022 lalu hingga mengakibatkan 135 orang tewas.

Padahal, jejak rekam keduanya sudah pengalaman.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved