Nasional

Kenalan di Medsos Lanjut VCS dan Masturbasi, Gadis ABG Ditiduri Duda Kesepian saat Ortu Pergi Kerja

Gadis ABG Disetubuhi Duda Kesepian di Nunukan, Berawal dari Kenalan di Medsos Lalu VCS dan Masturbasi

Editor: Eko Darmoko
IST
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM - Seorang gadis belia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi sasaran pelampiasan nafsu pria dewasa.

Perempuan berusia 14 tahun atau masih berstatus sebagai anak di bawah umur itu menjadi korban asusila setelah 10 hari berkenalan dengan pelaku.

Antara gadis di bawah umur dengan si pelaku terajut hubungan setelah berkenalan melalui aplikasi pertemanan.

Sejak kenal dengan pria yang berprofesi sebagai pengepul rumput laut bernama KM (32) warga Jalan Daeng Toba, Nunukan, si gadis ABG tersebut intens berkomunikasi.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, keduanya bahkan kerap melakukan Video Call Seks (VCS), dan saling memperlihatkan kemaluan masing-masing.

"Selama berkomunikasi, pelaku selalu membujuk dan meminta korban untuk melakukan VCS."

"Dan pelaku selalu melakukan masturbasi ketika VC dengan korban," ujarnya, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Korban yang hanya menurut, kian membuat pelaku penasaran.

Pelaku yang mengaku duda tanpa anak ini pun, terus-menerus merayu korban untuk bertemu.

Puncaknya, pelaku nekat mendatangi korban di rumahnya saat kedua orangtua korban tidak ada di rumah, Minggu (5/2/2023) pagi.

Saat itu, korban sedang menjaga adiknya yang berusia 8 tahun di rumah, karena kedua orang tuanya bekerja sebagai buruh ikat rumput laut.

Sambil terus mendekati korban, pelaku melancarkan rayuannya, dan membujuk korban agar mau berhubungan badan.

Sampai akhirnya, terjadilah perbuatan tak senonoh tersebut.

"Saat itulah pelaku dipergoki oleh ibu kandung korban yang tiba-tiba pulang dari bekerja mengikat rumput laut."

"Pelaku yang masih belum berpakaian, kabur melalui kamar mandi belakang rumah," imbuhnya.

Ibu korban yang terkejut ada laki-laki dewasa asing meniduri putrinya, langsung melaporkannya ke polisi.

Pelaku berhasil diamankan Polisi tanpa perlawanan.

Ia pun tak berkutik, dan mengakui semua perbuatannya.

Sementara dari keterangan korban, persetubuhan tersebut baru pertama kali dilakukannya.

Pengakuan tersebut, diperkuat dengan hasil visum yang menyatakan terdapat memar, bengkak, serta tanda-tanda bekas persetubuhan baru, dan bercak darah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, 1 lembar hasil visum et repertum, 1 lembar daster anak warna merah, dan 1 lembar celana dalam warna abu abu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 Butir C UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved