Senin, 1 Juni 2026

Berita Sumenep Hari Ini

2 Narapidana Ini Mengaku Disiksa Polisi agar Akui Pembunuhan di Talango, Sumenep

#SUMENEP - Polisi disebut menyiksa warga yang merasa tidak bersalah hingga divonis penjara selama 15 tahun.

Tayang:
Editor: Yuli A
ali hafidz syahbana
KIRI: Muhammat alias Emmat (37), warga Desa Essang Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura. KANAN: Pertama bernama Nito (45), warga Desa Cabbiya Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura. 

Reporter: Ali Hafidz Syahbana

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Polisi Sumenep disebut menyiksa warga yang merasa tidak bersalah hingga divonis penjara selama 15 tahun.

Suara sumbang itu muncul dari pengakuan dua terpidana.

Pertama bernama Nito (45), warga Desa Cabbiya Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura.

Kedua, Muhammat alias Emmat (37), warga Desa Essang Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura.

Mereka menjadi narapidana Rutan Sumenep karena divonis 15 tahun penjara atas tuduhan membunuh Ibnu Hajar, warga Dusun Banban Desa Cabbiya Kecamatan Talango, Sumenep pada 20 April 2018.

Reporter TribunMadura.com mewawancarai kedua narapidana itu di tahanan setelah mendapat informasi dari penasehat hukum mereka, Syaiful Yadi.

Keduanya sama-sama mengaku tidak pernah membunuh dan menembak.

Mereka juga mengaku mengalami penyiksaan oleh penyidik Polres Sumenep selama proses pemeriksaan.

"Saya tidak tahu apa - apa, dan saya ditangkap waktu malam hajatan saudara. Saya tanya pada polisi saya salah apa pak? Saya ada hajatan dan tuan rumah saudara saya, pak. Ayo (menirukan kata polisi/jawab polisi) tidak usah tanya di sini, nanti tahu sendiri di sana. Kemudian saya dipukul (bagian leher belakang) dan dibawa ke Polres Sumenep," tutur Nito.

Tidak cukup di situ, sesampainya di Polres Sumenep dicecar dengan pertanyaan nama orang yang tidak dikenalnya dan diancam akan disiksa untuk mengakuinya.

"Semua pakaian saya dilepas tinggal celana dalam saya, itu di lapangan tembak Polres Sumenep. Tangan saya diikat, mata ditutup lakban, disiram pakai air hingga saya tidak bisa bernafas dan bahkan setelah itu saya tidak bisa makan karena sakit. Banyak polisinya saat itu, saya pingsan berapa kali," tuturnya.

"Saya disuruh ngaku (sama polisi) untuk ngundang namanya Kis itu, katanya polisi yang namanya Kis itu sudah ada di dalam. Pak (Tutu Nito) kalau emang yang namanya Kis itu ada di dalam, dan jika memang saya kenal bunuh saja saya, pak. Terus saya disiksa berapa kali disuruh ngaku yang namanya Kis, tahu-tahunya saya sudah masuk ke dalam yang namanya Kis itu tidak ada di dalam (tahanan polres) dan tidak ditangkap sampai sekarang," katanya.

"Saya disiksa dan dsuruh menyebut yang namanya Kis, katanya diundang saya. Dan sampai sekarang saya tidak mengaku, karena saya bukan pelaku, saya dituduh pinjam uang sama si Muhammat (Emmat). Saya tidak tahu pelakunya siapa, itu kan rekayasa semua, itu karangan polisi semua, saya dibilang pinjam uang sama Emmat, dia (Emmat) mengaku karena takut (takut disiksa polisi)," terangnya.

BERITA TERKAIT - Pria Asal Sumenep Ditembak Mati Karena Diduga Punya Ilmu Santet, Pelaku Dapat Upah Rp 15 Juta

Terpisah, terpidana Muhammat (Emmat) juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari oknum penyidik Polres Sumenep.

Emmat berawal penangkapan oleh polisi di wilayah Kecamatan Kalianget, Sumenep karena kasus sepeda motor. Namun, saat itu disuruh mengaku kasus pembunuhan.

"Saya dipukul, ditampar menggunakan sandal hingga kuping saya tidak mendengar, saya harus mengakui yang saya tidak ketahui soal pembunuhan. Sehatu saya ditangkap karena sepeda," tutur Emmat.

Bahkan ketika ditanya terkait Nito yang meminjam uang padanya adalah rekayasa dari oknum penyidik Polres Sumenep saat itu.

"Itu tidak benar, rekayasa bohong. Saya tidak tahu apa-apa tentang ini," tutur Emmat saat ditemui di Rutan Kelas IIB Sumenep.

Penyiksaan yang dirasakan Emmat saat itu mengaku berselang setiap satu jam, dari pukul 10 - 11 dan dari pukul 12 - 1.

"Saya diikat, ditonjok, ditampar (diminta untuk mengakui kasus penembakan di Talango 2018)," tuturnya.

Sementara itu, Syaiful Yadi sebagai penasehat hukjm Nito dan Emmat mengatakan bahwa dengan adanya bukti baru (novum) atas perkara tersebut, pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara ini ke Mahkamah Agung melalui PN Sumenep.

Dia merasa yakin, Nito dan Emmat adalah korban kriminalisasi aparat.

Dia menilai, keduanya tidak melakukan pembunuhan atau penembakan pada 2018 di Talango.

"Kami berharap nanti ini bebas dan pemulihan nama baik, dan kami mengawal ini," tegasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, merasa tidak bisa memberikan keterangan karena sudah bukan kewenangannya.

Dia menyebut perkara itu sudah menjadi kewenangan PN dan Kejari Sumenep, mengingat kasusnya sudah dilimpahkan dan kejadiannya pada 2019 lalu.

Terpisah, juru humas PN Sumenep, Mohammad Arif Fatoni, membenarkan adanya upaya PK dari penasehat hukum terpidana Nito.

"Yang memeriksa nanti Majelis Peninjauan Kembali, jadi Mahkamah Agung (MA)," terangnya.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved