Ekspresi Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati Disorot, Suami Putri Bungkam hingga Wajahnya Memerah

Terekam ekspresi Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

|
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Warta Kota/YULIANTO/Kompas/Irfan Kamil
Terekam ekspresi Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).  

SURYAMALANG.COM, MALANG - Terekam ekspresi Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

Melansir tayangan live streaming putusan vonis Ferdy Sambo, Majelis Hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut memastikan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal  55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Bahkan Majelis hakim memastikan tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran dari perbuatan Ferdy Sambo

Usai pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempersilakan Ferdy Sambo sebagai terdakwa menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan keputusan tersebut.

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (Kompas.com)

Sambo lantas menemui tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi dan langsung dijemput oleh anggota Brimob untuk dibawa kembali ke dalam ruang tahanan.

Dicecar awak media perihal vonis tersebut, Ferdy Sambo enggan menanggapi sedikit pun.

Ia terlihat menoleh sedikit ke arah awak media dengan wajah memerah seraya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Sempat Gaduh

Usai Sambo kembali ke tahanan, awak media kemudian menyerbu ibunda dari Brigadir J yang hadir di persidangan.

Kerumunan awak media di pintu masuk terdakwa atau sebelah kanan pintu ruang utama membuat sesak jalan.

Dorong-dorongan antar-awak media yang tidak terhindarkan membuat Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto berteriak agar tidak merusak pagar.

“Roboh itu roboh!” ujar Djuyamto.

Mengutip Kompas: Usai Divonis Mati, Sambo Bungkam, Wajahnya Memerah

Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Putusan ini langsung disambut dengan tangisan oleh ibu BRigadir J yang hadir di kursi depan pengadilan. 

"Terimakasih dan bersyukur," sebut Rosti Simanjuntak.  

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved