Berita Malang Hari Ini
Curi Kayu Sengon di Kawasan RPH Dua Warga Asal Sumawe Malang Diringkus Polisi
Samsul Arifin (44) dan Rohmah (49) warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang ditangkap karena mencuri kayu di kawasan RPH
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Samsul Arifin (44) dan Rohmah (49) warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan pada Selasa (14/2/2023).
Keduanya diamankan lantaran telah mencuri kayu sengon di kawasan Resor Pemangku Hutan (RPH) Gedog Wetan, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wetan Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Kapolsek Sumbermanjing Wetan, IPTU Heriyani Suprapto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari petugas melakukan patroli di RPH Gedog Wetan pada Senin (12/9/2022) sekira pukul 10.25 WIB.
"Saat petugas RPH melakukan patroli di lokasi kejadian, petugas menemukan dua bekas tunggak kayu sengon dengan keliling 166 cm dan 162 cm," ujar Heriyani, Rabu (15/2/2023).
Setelah itu petugas RPH melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumbermanjing Wetan.
Usai menerima laporan petugas kepolisian Sumbermanjing Wetan melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah itu ditemukanlah satu unit mobil pikap warna biru tua dengan nopol N 8679 EJ yang mengangkut 21 potongan kayu sengon dari kawasan hutan yang dikemudikan oleh Suparmin di wilayah Turen.
"Saat itu dilakukan upaya penangkapan saudara Suparmin. Ia mengaku kalau kayu sengon diperoleh dari Samsul Arifin dan Rohman yang diambilnya dari Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan," ucapnya.
Dalam penangkapan kedua pelaku, Polsek Sumbermanjing Wetan dibantu oleh gabungan Polsek Turen dan Unit 3 Polres malang untuk melakukan penyelidikan terkait laporan di atas.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing dan dibawa ke Polsek Sumbermanjing Wetan untuk dilakukan proses penyidikan.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 21 potong kayu sengon dan satu mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(isn)
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.