Berita Malang Hari Ini

Curi Kayu Sengon di Kawasan RPH Dua Warga Asal Sumawe Malang Diringkus Polisi

Samsul Arifin (44) dan Rohmah (49) warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang ditangkap karena mencuri kayu di kawasan RPH

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
Polsek Sumbermanjing Wetan
Barang bukti kayu sengon yang dicuri oleh pelaku di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Selasa (14/2/2023) 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Samsul Arifin (44) dan Rohmah (49) warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan pada Selasa (14/2/2023). 


Keduanya diamankan lantaran telah mencuri kayu sengon di kawasan Resor Pemangku Hutan (RPH) Gedog Wetan, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wetan Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. 


Kapolsek Sumbermanjing Wetan, IPTU Heriyani Suprapto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari petugas melakukan patroli di RPH Gedog Wetan pada Senin (12/9/2022) sekira pukul 10.25 WIB.


"Saat petugas RPH melakukan patroli di lokasi kejadian, petugas menemukan dua bekas tunggak kayu sengon dengan keliling 166 cm dan 162 cm," ujar Heriyani, Rabu (15/2/2023). 


Setelah itu petugas RPH melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumbermanjing Wetan. 


Usai menerima laporan petugas kepolisian Sumbermanjing Wetan melakukan serangkaian penyelidikan.


Setelah itu ditemukanlah satu unit mobil pikap warna biru tua dengan nopol N 8679 EJ yang mengangkut 21 potongan kayu sengon dari kawasan hutan yang dikemudikan oleh Suparmin di wilayah Turen.


"Saat itu dilakukan upaya penangkapan saudara Suparmin. Ia mengaku kalau kayu sengon diperoleh dari Samsul Arifin dan Rohman yang diambilnya dari Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan," ucapnya. 


Dalam penangkapan kedua pelaku, Polsek Sumbermanjing Wetan dibantu oleh gabungan Polsek Turen dan Unit 3 Polres malang untuk melakukan penyelidikan terkait laporan di atas.


Selanjutnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing dan dibawa ke Polsek Sumbermanjing Wetan untuk dilakukan proses penyidikan. 


Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 21 potong kayu sengon dan satu mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut kayu. 


Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(isn)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved