Kronologi Anak Petinggi GP Ansor Dihajar Hingga Koma Oleh Anak Pejabat Pajak, Ada Unsur Asmara

Beginlah kronologi anak petinggi GP Ansor dihajar hingga koma oleh anak pejabat pajak. Diduga ada unsur asmara di balik motif penganiayaan tersebut.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYA ONLINE
Kronologi Anak Petinggi GP Ansor Dihajar Hingga Koma Oleh Anak Pejabat Pajak, Ada Unsur Asmara 

SURYAMALANG.COM - Beginlah kronologi anak petinggi GP Ansor dihajar hingga koma oleh anak pejabat pajak

Diduga ada unsur asmara di balik motif penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak kepada anak petinggi GP Ansor itu hingga koma

Aksi penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17), ternyata disaksikan pacar pelaku, AGH (15).

Akibat penganiayaan itu, korban David kritis di rumah sakit.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa penganiayaan anak pejabat pajak itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Berikut kronologi selengkapnya:

1. Mantan Pacar Korban Mengadu ke Pelaku yang Kini Berstatus Sebagai Pacar

Dijelaskannya, kejadian penganiayaan ini bermula saat remaja perempuan, AGH (15), mengadu kepada pacarnya, Mario, yang merupakan anak pejabat pajak bahwa korban melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

AGH merupakan mantan pacar korban dan kini menjadi kekasih Mario selaku pelaku.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

2. Mantan Pacar Korban AJak Ketemu untuk Kembalikan Kartu Pelajar

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

3. Mantan Pacar Korban dan Tersangka Datang

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

4. Pelaku Aniaya Korban di Belakang Mobil

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

5. Dilaporkan Satpam Komplek dan Pelaku Diamankan

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com) ()

Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.

Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Mengutip TribunJakarta.com dengan judul Kronologi Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Sampai Koma.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved