Nasib Dandy Anak Pejabat Pajak di-DO dari Kampus Setelah Hajar David, Jabatan Ayahnya Juga Dicopot

Di-DO dari kampus, nasib Dandy anak pejabat pajak setelah hajar David, jabatan ayahnya juga dicopot, Sri Mulyani turun tangan.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
KompasTV/Instagram @prasmul
Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya (kiri), Dandy (kanan). Nasib Dandy anak Pejabat pajak di-DO dari kampus setelah hajar David, jabatan ayahnya juga dicopot 

SURYAMALANG.COM, - Instan karma seolah diterima Dandy anak pejabat pajak setelah menghajar David hingga koma. 

Mario Dandy Satrio berusia 20 tahun dikeluarkan dari kampus atau DO dari Universitas Prasetiya Mulya

Selain itu, ayah Dandy bernama Rafael Alun Trisambodo juga dicopot dari jabatannya selama ini sebagai pejabat pajak. 

Dandy terbukti bersalah menganiaya putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David berusia 17 tahun. 

David kini tergeletak tak berdaya hingga koma di rumah sakit akibat luka parah buntut pemukulan yang dilakukan Dandy

Sedangkan kabar Mario Dandy di-DO dari kampus diungkap langsung oleh Universitas Prasetiya Mulya

Universitas Prasetiya Mulya mengunggah pernyataan resmi di akun Instagram-nya @prasmul, Jumat (24/2/2023).

Dalam unggahan gambar berupa surat keputusan disebutkan Mario Dandy dikeluarkan dari universitas melalui keputusan dalam rapat pimpinan.

'Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,' tulis pernyataan resmi tersebut.

Selain itu pihak kampus menyatakan memantau penuh kasus penganiayaan tersebut.

Pihak kampus juga mengecam aksi brutal Mario Dandy yang dilakukan kepada David.

'Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa,' jelasnya.

Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan terhadap David yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

'Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,' ujar pernyataan reminya.

Berikut pernyataan lengkap Universitas Prasetiya Mulya mengenai kasus Mario Dandy dalam surat keputusan yang diunggah di akun Instagram resminya @prasmul:

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.

2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka bera yang diderita oleh korban.

4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo daru Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.

Jakarta, 24 Februari 2023, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak
Rektor Universitas Prasetya Mulya.

Mengutip WartaKotalive 'Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Penganiaya David di Drop Out'.

  • Jabatan Ayah Dandy Dicopot

Perilaku David pun berimbas kepada nasib ayahnya, yaitu Rafael Alun Trisambodo.

Pasca viralnya kasus ini, publik menyoroti kekayaan Rafael lewat mobil mewah Rubicon yang dipamerkan Dandy di media sosial.

Mobil mewah Rubicon itu digunakan Dandy saat akan menganiaya David.

Ternyata mobil Rubicon tersebut, tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael serta menunggak pajak hingga lebih dari Rp 6 juta.

Selain itu, sorotan lain muncul terkait harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar berdasarkan LHKPN pada tahun 2021.

Menurut KPK, harta kekayaan Rafael yang sebesar itu tidak sesuai profil dirinya sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," ujar Pahala, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Buntut kecurigaan ini, Menkeu Sri Mulyani pun mencopot Rafael sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II pada Jumat (24/2/2023).

Hal ini dalam rangka untuk pemeriksaan harta kekayaannya yang menjadi sorotan publik tersebut.

"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan" terang Sri Mulyani. 

"Maka mulai hari ini saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta mengutip YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Artikel Tribunnews.com 'Nasib Mario usai Aniaya David. sang Ayah Dicopot Jabatannya'.

  • Penganiayaan

Dandy menganiaya David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (20/2/2023).

Video peristiwa penganiayaan itu pun sempat viral di media sosial.

Akibatnya, David mengalami luka berat di kepala dan kini dalam kondisi koma di rumah sakit.

Saat kejadian David sedang berada di rumah temannya.

David diketahui putra Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Sementara Dandy putra dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Dandy melampiaskan emosi kepada korban setelah mendapat laporan dari saksi A.

Dia menyebutkan A yang merupakan mantan pacar David mengadu ke Mario telah mendapat perlakuan tidak baik dari David.

"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari A"

"Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023). 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved