Pembelaan Pacar Mario yang Diduga Jadi Penyebab Penganiayaan ke David, Klaim Sudah Cegah 3 Kali
Beginilah pembelaan pacar Mario yang diduga sebagai penyebab penganiyaan ke David. Klam sudah ingatkan sebanyak 3 kali.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Beginilah pembelaan pacar Mario yang diduga sebagai penyebab penganiyaan ke David.
Melalui kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, mengklaim jika kliennya sudah mengingatkan dan mencegah sebanyak 3 kali agar Mario Dandy Satriyo (20) untuk tidak menganiaya David (17).
Namun, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu tetap menganiaya David secara brutal hingga korban terluka parah.
"Klien kami, dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada dua kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," kata Mangatta kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.
Mangatta juga mengklaim bahwa AG tidak memiliki niat untuk mencelakakan David.

Menurutnya, penganiayaan yang dialami David murni kesalahan dari Mario.
"Klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka ini (Mario)," ujar dia.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menyampaikan dua kronologi berbeda terkait penganiayaan kepada David.
Pada jumpa pers pertama yang digelar pada Rabu (22/2/2023), Ade Ary menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap David bermula dari cerita AG kepada Mario.
Mario dan AG disebut-sebut sebagai pasangan kekasih. Di sisi lain, AG merupakan mantan pacar David.
"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari AG. Saudara AG menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A (oleh korban)," kata Ade, Rabu lalu.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," tambahnya.
Namun, Kapolres menyampaikan kronologi yang berbeda saat jumpa pers kedua sekaligus mengumumkan Shane Lukas sebagai tersangka, Jumat (24/2/2023).
pembelaan pacar Mario
pacar Mario
AG pacar Mario Dandy
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy
Cristalino David Ozora
David
penganiayaan
SURYAMALANG.COM
suryamalang.tribunnews.com
Dituduh Sebarkan Fitnah, Tetangga Gelap Mata Tebaskan Celurit |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah Jatim : Transparansi RKAS, BPOPP dan Dana BOS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.