Kebohongan Mario Dandy dan Pacarnya Terbongkar, Pantas AG Jadi Pelaku Aksinya ke David Terekam CCTV

Kebohongan Mario Dandy dan pacarnya terbongkar, pantas AG jadi pelaku aksinya ke David terekam CCTV, bukti chat dan video ada di HP.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Twitter @seeksixsuck/Kompas.com/Dzaki Nurcahyo/Tribunnews.com
David (kiri), Mario Dandy (tengah), AG (kanan). Kebohongan Mario Dandy dan pacarnya terbongkar, pantas AG jadi pelaku aksinya ke David terekam CCTV 

SURYAMALANG.COM, - Kebohongan Mario Dandy dan pacarnya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan. 

Kasus pemukulan yang menimpa David hingga koma akhirnya membuat pacar Mario Dandy berinisial AG jadi pelaku. 

AG (15) yang sebelumnya jadi saksi kini berstatus anak berkonflik yang setara dengan status tersangka.

Naiknya status AG dari saksi menjadi pelaku tak luput dari bukti-bukti yang dihimpun polisi termasuk CCTV

Mario Dandy sebelumnya sempat mengaku kepada polisi bila Ia berkelahi dengan David hingga korban terkapar.

Pengakuan itu dikatakan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG ketika menjalani pemeriksaan awal.

Kebohongan itu lantas terkuak dari bukti percakapan pesan singkat dan rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Bahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar penganiayaan berat itu sudah direncanakan.

Hal tersebut disimpulkan setelah polisi melakukan pemeriksaan CCTV dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Mengutip Grid.id 'Kibuli Polisi, Kebohongan Mario Dandy Akhirnya Terbongkar'.

Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Sempat Minta Perlindungan KPAI
Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Sempat Minta Perlindungan KPAI (Instagram)

Rencana pemukulan itu dimulai saat menelepon Shane Lukas, bertemu Shane Lukas hingga saat berada di mobil bertiga.

Pada saat penganiayaan, polisi juga menjelaskan ada kata ''free kick'' yang diucapkan. 

Kemudian Mario Dandy menendang kepala David seperti tendangan pinalti.

Sedangkan dari keterangan Mario Dandy keberangkatannya ke lokasi kejadian dipicu cerita kekasihnya, AG. 

"Menurut keterangan dari klien kami Mario bahwa pada saat dia ingin ke TKP bertemu David ada satu cerita mulai dari saudari AG menyampaikan sesuatu ke klien kami," ucap pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas, Selasa (28/2).

  • Status AG Pelaku 

Dilansir dari TribunnewsBogor.com Jumat (3/3/2023), status AG naik sebagai pelaku setelah sejumlah bukti ditemukan penyidik. 

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terjadap 10 saksi. 

Selain itu, bukti digital forensik seperti riwayat pesan hingga video di gawai menjadi bukti yang membuat status AG naik.

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Rekaman CCTV di sekitar TKP juga menguak peranan pelaku saat kejadian itu berlangsung.

"Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata Hengki.

Artikel Grid.id 'Bukti Ini Malah Naikan Status AG Jadi Anak Berkonflik!'.

  • Mengundurkan Diri Dari Sekolah 

Di sisi lain, AG juga resmi mengundurkan diri sebagai siswi di SMA Tarakanita 1, Jakarta Selatan.

Ferdie Soethiono selaku kuasa hukum Yayasan Tarakanita, membenarkan tentang pengunduran diri AG.

"Jadi AG betul mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1. Suratnya disampaikan langsung ke sekolah dan dikirim pada tanggal 28 Februari 2023," kata Ferdie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Ferdie menuturkan, AG melayangkan pengunduran diri tanpa desakan pihak sekolah.

AG juga memastikan SMA Tarakanita 1 berusaha netral dan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kalau dari pihak merekanya ya enggak tahu, ya. Tapi kalau dari kami tentunya tidak ada desakan seperti itu" kata ujar Ferdie. 

"Yang kami lihat dalam surat itu alasannya adalah karena situasi yang tengah dihadapi AG," ujar Ferdie.
 
"Kemudian pihak AG menyadari bahwa kasus tersebut memengaruhi banyak pihak, juga memengaruhi proses belajar-mengajar" jelas Ferdie. 

"Jadi agar teman-temannya tidak terpengaruh, mungkin pihak AG akhirnya membuat keputusan ini," lanjut dia.

Sebagai anak di bawah umur, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Diduga Mario Dandy melakukan penganiayaan karena marah usai mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved