Berita Jawa Timur Hari Ini

BREAKING NEWS - KPK Cegah Pimpinan DPRD Jatim ke Luar Negeri, Gedung Dewan Terpantau Sepi

KPK mencegah empat pimpinan DPRD Jatim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan berkaitan dengan kasus yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak

Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Yusron Naufal Putra
Gedung DPRD Jatim setelah KPK mencegah empat pimpinan DPRD Jatim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan berkaitan dengan kasus yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak atau STPS 

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Jatim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan berkaitan dengan kasus yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak atau STPS.

Sebelumnya, Sahat yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim tersandung kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Pencegahan atau pencekalan empat pimpinan DPRD Jatim ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Adapun pihak yang dicegah tersebut antara lain Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta tiga orang Wakil Ketua yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad serta Achmad Iskandar.

"Masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," kata Ali dikutip dari Tribunnews.com

Sayangnya hingga saat ini belum ada tanggapan dari sejumlah pihak tersebut. Upaya konfirmasi dengan mendatangi kantor di DPRD Jatim pada Selasa siang hingga sore, belum membuahkan hasil. Sebab pimpinan dewan terpantau tidak berkantor.

Ruangan pimpinan dewan seluruhnya berada di lantai 2 gedung. Namun suasananya sepi.

Begitu pula suasana gedung dewan nampak lengang. Hanya ada sejumlah karyawan Sekretariat, petugas keamanan dalam, hingga petugas kebersihan.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon pun terus dilakukan. Hingga saat ini belum ada respon atas permintaan konfirmasi.

Sementara itu dalam penjelasannya, Ali mengungkapkan cegah pertama berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Menurutnya, Kusnadi dkk dicegah agar ketika nanti dibutuhkan pemeriksaan oleh KPK tetap berada di Indonesia.

KPK pun meminta keempat pimpinan DPRD Jawa Timur tersebut bersikap kooperatif ketika saatnya menjalani pemeriksaan.

"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," terangnya.  (surya.co.id/Yusron Naufal Putra)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved