Rabu, 29 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Razia Parkir Liar di Kota Malang, Dishub Sita 2 KTP Milik Jukir

Petugas Dishub Kota Malang menemukan juru parkir (jukir) menarik retribusi parkir atau memarkir kendaraan di area terlarang.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
suryamalang/sylvi
Petugas Dishub Kota Malang menggembok ban mobil yang parkir di pinggir Jalan Veteran Kota Malang, Rabu (8/3/2023). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menemukan juru parkir (jukir) menarik retribusi parkir atau memarkir kendaraan di area terlarang.

Petugas Dishub menyita dua KTP milik jukir dalam razia parkir liar yang digelar pada Rabu (8/3/2023).

Tim gabungan menggelar razia di sejumlah titik, seperti di Jalan Veteran. Razia ini menyasar motor dan mobil yang parkir di pinggir jalan.

Petugas langsung mengangkut motor yang parkir sembarangan. Sedangkan untuk mobil, petugas menggembok bannya.

Bahkan ada mobil dengan tulisan 'dijual' pun kena gembok.

Petugas juga menertibkan parkiran motor di trotoar yang berada di depan gedung pusat bisnis Universitas Brawijaya (UB).

"Trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir," kata Widjaja Saleh Putra, Kepala Dishub Kota Malang.

Pria yang akrab disapa Jaya ini minta jukir tidak memarkir motor di lokasi itu.

Petugas menyita dua KTP milik jukir yang memarkir kendaraan di kawasan tersebut.

Menurutnya, mayoritas pemilik kendaraan yang parkir di kawasan itu adalah pelajar di sekitar Jalan Veteran.

"Mungkin mereka tidak punya SIM sehingga tidak bisa parkir di dalam sekolah," kata Jaya.

Dishub menggencarkan operasi penertiban parkir karena parkir sembarangan termasuk penyebab kemacetan.

Jaya menyebutkan pihaknya ingin memberi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak parkir di tempat terlarang.

"Kali ini operasi di Jalan Veteran terkait ketaatan terhadap rambu lalu lintas," terangnya.

Dishub telah menyiapkan sanksi bagi pemilik kendaraan dan jukir yang melanggar aturan.

Untuk kendaraan yang melanggar, pemiik harus membuat surat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Sedangkan untuk jukir kena tindak pidana ringan (tipiring)," imbuhnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved