Crazy Rich Surabaya Ditangkap Polisi

Wahyu Kenzo Tipu 23 Ribu Member di Indonesia dan 3 Negara Lainnya, Kerugian Korban Tembus 9 Triliun

nilai kerugian kasus investasi bodong founder robot trading, Auto Trade Gold (ATG) yang dilakukan Wahyu Kenzo, diperkirakan tembus hingga 9 T

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Luhur Pambudi
founder robot trading Auto Trade Gold (ATG), yang dilakukan Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo saat digelandang di Mapolda Jatim 

SURYAMALANG.COM | SURABAYA-Ternyata nilai kerugian kasus investasi bodong founder robot trading, Auto Trade Gold (ATG), yang dilakukan Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, diperkirakan tembus hingga sembilan triliun rupiah. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai sembilan triliun rupiah. 

Bahkan, korbannya, bukan hanya ratusan orang member. Melainkan, berjumlah sekitar 20-25 ribu orang member, dari Indonesia hingga ke beberapa negara di luar negeri, seperti Amerika, Rusia dan Prancis. 

Informasi tersebut diperoleh dari mekanisme penyidikan terhadap tersangka yang ditangkap pada Sabtu (4/3/2023). Dan serangkaian tahapan pemeriksaan yang dilalui oleh tersangka, pada bulan November 2022 dan Januari 2023.

"Dari hasil keterangan sementara dari yang bersangkutan, diperkirakan kerugian mencapai Rp9 Triliun, dengan jumlah korban 25.000 orang dan tidak hanya di Indonesia ada juga yang berasal dari negara-negara yang lain," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). 

Toni menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan/atau

Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan/atau.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selamalamanya 4 tahun dan/atau  Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

"Mengenai kasus investasi trading ini kami sudah hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," pungkas Toni. 

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka. 

Mulai dari menyita uang sebagai barang bukti praktik dugaan penipuan yang dilakukan tersangka, dari tiga nomor rekening tersangka, dengan nilai keseluruhan sekitar enam miliar rupiah. 

Kemudian, sebuah flashdisk berisi rekaman percakapan dari aplikasi media sosial Whatsapp antara BH dengan RR tentang panduan registrasi (ATG). 

Lalu, ponsel iPhone 14 Pro Max, unit iPhone 12 mini warna hitam, unit iPhone 13 Pro Max warna gold.

"Sementara kami menyita BB yang sudah kami sampaikan. Karena ini tim terus berjalan proses penyidikan terhadap tersangka," ujar Hermanto. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved