Beda Penahanan AG dengan Mario Dandy Tidak Satu Penjara, Sistem Peradilan Anak Tetap Diterapkan

Beda penahanan AG dengan Mario Dandy tidak satu penjara, sistem peradilan anak tetap diterapkan, berapa lama hukumannya?

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Kompas.com/Dzaki Nurcahyo/Instagram
AG (kiri), Mario Dandy (tengah). Beda penahanan AG dengan Mario Dandy tidak satu penjara, sistem peradilan anak tetap diterapkan 

"Kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan, itu yang disampaikam update dari AGH," tuturnya.

Beda dengan AG, Mario Dandy dan Shane Lukas kini sudah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Pasalnya kasus ini memang sudah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Pemindahan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Trunoyudo, Mario dan Shane Lukas sudah dipindahkan sejak Jumat (3/3/2023) lalu.

"Iya benar, sudah dipindahkan sejak jumat," ujar Trunoyudo dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Selasa (7/3/2023).

Menurut Trunoyudo, pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Terutama untuk keperluan pengambilan keterangan kedua tersangka.

Langkah ini diambil karena kepolisian perlu berkoordinasi dengan tim ahli dan pemangku kebijakan terkait.

Khususnya terkait penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu AG pacar Mario Dandy yang masih di bawah umur.

"Sehingga sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

Setelah sadar dari koma, memori pemukulan Mario Dandy diduga dokter masih melekat pada David

Kabar baiknya, kondisi David semakin membaik di rumah sakit Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelum David bisa membuka mata, anak petinggi GP Ansor tersebut sempat mengamuk.

Hal ini diungkap oleh paman David, Rustam.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved