Beda Penahanan AG dengan Mario Dandy Tidak Satu Penjara, Sistem Peradilan Anak Tetap Diterapkan

Beda penahanan AG dengan Mario Dandy tidak satu penjara, sistem peradilan anak tetap diterapkan, berapa lama hukumannya?

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Kompas.com/Dzaki Nurcahyo/Instagram
AG (kiri), Mario Dandy (tengah). Beda penahanan AG dengan Mario Dandy tidak satu penjara, sistem peradilan anak tetap diterapkan 

SURYAMALANG.COM, - Beda penahanan AG dengan Mario Dandy tidak sama meski dijatuhi hukuman imbas kasus pemukulan. 

Sistem peradilan anak tetap diterapkan kepada AG karena usianya masih 15 tahun atau di bawah umur. 

Sedangkan Mario Dandy tetap menjalani hukuman sebagaimana mestinya karena usianya sudah 20 tahun. 

AG dan Mario Dandy terlibat kasus pemukulan terhadap David Ozora sehingga mengakibatkan pemuda 17 tahun itu koma. 

Kini David pun sudah sadar setelah 15 hari koma di rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif. 

AG dalam kasus ini merupakan kekasih Mario Dandy yang diduga terlibat dan jadi pemicu dalam kasus pemukulan terhadap David

AG telah selesai menjalani masa pemeriksaan kurang lebih selama 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polda Metro Jaya.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam.” ujar Dirkrimum PMJ Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023) mengutip Grid.id. 

“Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," imbuh Hengki. 

Artikel Grid.id 'AGH Ditangkap dan Ditahan! Buntut Kasusnya dengan Mario Dandy'.

Hengki menjelaskan jika penahanan ini akan berdasarkan dengan undang-undang sistem peradilan anak.

Rencananya penyidik akan melakukan penahanan terhadap AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari ke depan.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU sistem peradilan anak." jelas Hengki. 

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari," lanjut Hengki.

Namun Hengki mengatakan jika penahanan tersebut bisa saja diperpanjang sesuai dengan kewenangan kejaksaan.

"Kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan, itu yang disampaikam update dari AGH," tuturnya.

Beda dengan AG, Mario Dandy dan Shane Lukas kini sudah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Pasalnya kasus ini memang sudah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Pemindahan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Trunoyudo, Mario dan Shane Lukas sudah dipindahkan sejak Jumat (3/3/2023) lalu.

"Iya benar, sudah dipindahkan sejak jumat," ujar Trunoyudo dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Selasa (7/3/2023).

Menurut Trunoyudo, pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Terutama untuk keperluan pengambilan keterangan kedua tersangka.

Langkah ini diambil karena kepolisian perlu berkoordinasi dengan tim ahli dan pemangku kebijakan terkait.

Khususnya terkait penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu AG pacar Mario Dandy yang masih di bawah umur.

"Sehingga sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

Setelah sadar dari koma, memori pemukulan Mario Dandy diduga dokter masih melekat pada David

Kabar baiknya, kondisi David semakin membaik di rumah sakit Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelum David bisa membuka mata, anak petinggi GP Ansor tersebut sempat mengamuk.

Hal ini diungkap oleh paman David, Rustam.

Rustam mengatakan tangan keponakannya sempat diikat agar tidak jatuh dari ranjang tidurnya.

Kata Rustam ada emosional dalam diri David sehingga tangannya sering kali bergerak.

Reaksi emosional itu, lanjut Rustam, berkaitan dengan memori terakhir yang diingat David sebelum koma sebagaimana disampaikan dokter.

Kemungkinan, terkait insiden penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kala itu.

"Jadi dia sempat meluapkan emosionalnya. Menurut dokter, adalah ekspresi terakhir yang ada di memorinya," ujar Rustam, Rabu (8/3/2023) mengutip Wartakota

"Mungkin itu adalah pas kejadian penganiayaan. Iya dia sempat memberontak (bergerak sehingga sempat diikat)," imbuh Rustam.

Menurut Rustan, kejadian itu dialami David pada Senin (6/3), sehingga saat ini kondisi David berangsur tenang hingga sudah mampu membuka matanya.

"Kemarin dia masih menunjukkan emosionalnya dia jadi kayak ada kemarahan yang keluar," ujarnya.

"Terus fase itu sudah lewat sekarang, jadi dia itu membuka mata terus tutup lagi dan mulai tenang gitu. Jadi responsnya bertambah terus," ucapnya.

Adapun kondisi terkini, Rustam mengatakan David sudah dapat merespons orang-orang di sekitarnya, meskipun belum sadar sepenuhnya.

"Di atas udah cek juga kondisi David sekarang itu sudah sering membuka mata terus melakukan respons. cuma memang belum sadar sepenuhnya," katanya.

"Jadi dia itu sudah membuka mata, sudah bisa melihat, tapi belum mengenali," ungkapnya.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved