Breaking News

TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Ketua Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis oleh Majelis Hakim dengan hukum penjara satu tahun enam bulan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Luhur Pambudi
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan usai menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). 


4) Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang


Kompol SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. 


Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin. Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu. 


5) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim.


AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun. 


6) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA), Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang.


AKP BSA, diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved