TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Mengaku Merasa Mengganjal

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengaku masih merasa ada yang ganjal dari putusan vonis hukuman penjara setahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Luhur Pambudi
Dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

SURYAMALANG.COM | SURABAYA-Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengaku masih merasa ada yang ganjal dari putusan vonis hukuman penjara setahun enam bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepadanya. 


Suaranya terbata-bata dan terdengar lirih saat berjalan keluar dari pintu Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya, menyeruak kerumunan awak media yang berjejal menantinya menyampaikan pernyataan. 


Dikawal petugas keamanan Kantor PN Surabaya, rencananya terdakwa bakal segera dimasukkan ke dalam ruang tahanan sementara untuk jeda sidang istirahat siang. 


Namun, kerumunan puluhan awak media yang berjejal menghalangi langkahnya menujukan lorong ruang tahanan, terhambat. 


Tak pelak ia perlu sekadar menghentikan langkahnya lalu menuruti permintaan awak media yang terus mencecarnya dengan rentetan pertanyaan. 


Meskipun hasil vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan semula hukuman penjara enam tahun delapan bulan. Terdakwa Abdul Haris mengaku ingin mempertimbangkan kembali putusan tersebut. Karena merasa ada yang mengganjal dibenaknya. 


"Masih kita pertimbangan lagi, kami belum bisa melihat secara penuh apa yang disampaikan majelis hakim. Tapi sementara ini akan kami pertimbangankan lagi kami pikirkan lagi, pada hal hal yang ganjel," katanya. 


Ia merasa masih banyak pihak-pihak di dalam pelaksanaan sepak bola atas kasus tersebut yang perlu dimintai pertanggungjawaban di depan pengadilan. 


Seperti, PT LIB, federasi dan pihak pengamanan pelaksanaan sepak bola. Sehingga, baginya masih tak adil jika semua tanggung jawab atas kasus tersebut dibebankan kepada dirinya. 


"Yang berkaitan dengan sepak bola, ada LIB, ada federasi, juga ada penanggungjawab keamanan. Semua kalau dilimpahkan ke kami juga gak adil. Semua harus ikut pertanggungjawaban," jelasnya. 


Apalagi saat dimintai tanggapan mengenai kondisi pintu stadion pada saat insiden malam kelabu nahas itu, terjadi. 


Dengan nada bicara yang sedikit meninggi dibandingkan beberapa detik sebelumnya. Terdakwa Abdul Haris menegaskan, sumber utama malapetaka di dalam pintu stadion tersebut, adalah gas air mata. 


"Pintu stadion sejak dulu ya seperti itu. Kalau ada gas air mata ya siapapun kalau pintu lebar ya tetap jadi masalah. (Penyebabnya) Gas air mata, gas air mata," pungkasnya seraya memasuki pintu pagar jeruji utama tahanan sementara Kantor PN Surabaya. 


Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Haris, Eko Hendro Prasetyo menilai, pihak majelis hakim sangat jeli memberikan putusan tersebut. Meskipun pihaknya masih harus pikir-pikir meninjau hasil putusan tersebut. 


Namun, ia merasa, majelis hakim tampak luput pada sebuah poin penting mengenai kondisi pintu gerbang utama stadion yang berkaitan dengan kewenangan kliennya. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved