Ammar Zoni Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narboka, Barang Bukti Sabu-sabu 1 Gram Lebih

Ammar Zoni Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narboka, Barang Bukti Sabu-sabu 1 Gram Lebih, Ini penangkapannya untuk kedua kalinya

Editor: Eko Darmoko
Instagram/ammarzoni
Ammar Zoni 

SURYAMALANG.COM - Polisi menangkap aktor Ammar Zoni terkait penyalahgunaan narkoba pada Rabu (8/3/2023) malam.

Penangkapan Ammar Zoni dibenarkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

"Iya benar diamankan di rumahnya di Sentul," ujar Achmad Ardhy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Ardhy mengatakan, Ammar Zoni ditangkap usai polisi melakukan pengembangan dari sopirnya.

Adapun sopir Ammar Zoni yang lebih dulu ditangkap polisi di hari yang sama.

"Masih pengembangan sebelumnya kita amankan sopirnya dulu," kata Ardhy.

Ardhy mengatakan, dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu sebesar 1 gram.

Kini Ammar Zoni sedang dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Barang buktinya narkoba jenis sabu 1 gram lebih," tutur Ardhy.

Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ammar Zoni pernah ditangkap juga terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.

Tidak sendiri, kedua assisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M ikut ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram.

Lalu ada satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.

Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Kemudian, Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved