Crazy Rich Surabaya Ditangkap Polisi

Menyusul Wahyu Kenzo, Pegawai Marketing dan Promosi Robot Trading ATG Ditetapkan Tersangka

Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang tersangka baru atas kasus investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG)

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
instagram
Crazy Rich Surabaya sekaligus Bos Robot Trading ATG Wahyu Kenzo yang ditangkap Polresta Malang Kota 

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang tersangka baru atas kasus investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar sembilan miliar rupiah, yang dilakukan Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial RE. Berperan sebagai marketing robot trading ATG yang dikelola Wahyu Kenzo. 


RE sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus investasi robot trading tersebut. 


Setelah pemeriksaan terhadapnya rampung, dan penyidik melakukan gelar perkara. Status hukum RE yang semula sebagai saksi, akhirnya dinaikkan menjadi tersangka. 


"RE (Raymond E) dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Karena RE ini adalah marketing daripada robot trading ATG," ujarnya saat ditemui di ruangannya Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (13/3/2023). 


Pada Sabtu (11/3/2023) kemarin. Penyidik kepolisian kembali menyita lima kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo. 


Diantaranya, jenis BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide. Sedangkan untuk motor Vespa, termasuk Vespa edisi terbatas yaitu Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.


"Sabtu kemarin ada update 5 unit kendaraan roda dua diserahkan Wahyu Kenzo kepada polisi. Dua di antaranya adalah motor gede dengan merek Harley Davidson dan BMW," pungkasnya. 


Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik tersangka. 


Termasuk melacak keberadaan aset-aset yang diduga berada di luar negeri, seperti Amerika, Prancis, dan Rusia. 


Bahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menelusuri secara detail nilai pasti dari uang yang telah disetorkan oleh ribuan orang member tersebut dalam bisnis investasi yang dikelola tersangka. 


Pihak Polda Jatim menyediakan layanan Hotline pengaduan dan pelaporan korban investasi bodong robot trading ATG. Yakni, melalui nomor kontak seluler dan WhatsApp (WA), 0811-3790-2000.


Namun, masyarakat dapat memproteksi diri dengan mengecek keabsahan dan legalitas perusahaan investasi yang akan diikuti untuk berbisnis secara sehat, melalui website milik pemerintah www.bappebti.go.id


Meninjau konstruksi hukum kasus tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)


Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yaitu setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved