Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Malang Hari Ini

Polisi di Malang Tangkap Pengedar Sabu Kelas Teri, Sabu 0,78 Gram Jadi Barang Bukti

Anggota Polsek Ampelgading menangkap pengedar sabu kelas teri, barang bukti sabu seberat 0,78 gram jadi barang bukti

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
Polsek Ampelgading
Robik Anto (45) warga Desa/Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang dibekuk personel Polsek Ampelgading lantaran telah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayahn 

SURYAMALANG.COM |MALANG - Robik Anto (45) warga Desa/Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang dibekuk personel Polsek Ampelgading lantaran telah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayahnya. 


Anto diamankan oleh polisi pada 11 Maret 2023 pukul 06.00 WIB saat dirinya berada di dalam rumah. 


Kasihumas Polres Malang, Ahmad Taufik mengatakan, pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi jika di rumah pelaku sering dilakukan kegiatan yang mencurigakan. 


"Petugas menerima informasi, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan," terang Taufik, Selasa (14/3/2023).


Usai dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku. 


Kemudian, Unit Reksrim Polsek Ampelgading menggerebek rumah pelaku. 


"Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,78 gram," ucapnya. 


Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tas slempang milik pelaku. 


Selain 1 poket sabu, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu neserta pipet kaca. 


Untuk selanjutnya barang bukti beserta pelaku dibawa ke Polsek Ampelgading guna dilakukan penyidikan.


"Di hadapan petugas, pelaku ini mengaku sudah tiga bulan mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang," jelasnya. 


Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui media sosial. Di mana sabu yang ia dapatkan akan dijual kembali ke orang lain. 


"Polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang memasok sabu-sabu dan masih pengembangan," tuturnya.


Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.(isn)

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved