Reaksi Pedangdut Lilis Karlina saat Tahu Anaknya yang Usia 15 Tahun Jadi Pengedar Narkoba via Online

Reaksi pedangdut Lilis Karlina anaknya 15 tahun jadi pengedar narkoba dijual online, polisi sampai miris.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Instagram @liliskarlina22/Ist/Grid.ID
Lilis Karlina (kiri), RD tersangka (kanan). Reaksi pedangdut Lilis Karlina saat anaknya usia 15 tahun jadi pengedar narkoba via online 

SURYAMALANG.COM, - Anak pedangdut Lilis Karlina membuat heboh publik setelah ditangkap sebagai pengedar narkoba

Di usianya yang masih 15 tahun, anak Lilis Karlina jadi pengedar narkoba dan harus berurusan dengan hukum. 

Di balik nama besar ibunya, Lilis Karlina bocah kelas 3 SMP tersebut ternyata menjual narkoba secara online. 

Kabar penangkapan anak Lilis Karlina ini diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat.

Anak Lilis Karlina berinisial RD tersebut ditangkap pada Minggu (12/3/2023).

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, penangkapan terhadap RD dilakukan atas laporan masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar Edwar.

RD, putra Lilis Karlina kelas 3 SMP yang ditangkap karena jadi pengedar narkoba
RD, putra Lilis Karlina kelas 3 SMP yang ditangkap karena jadi pengedar narkoba (Ist/Grid.ID)

Kapolres Purwakarta tersebut sangat menyayangkan tindakan RD yang nekat menjadi pengedar narkoba.

Pasalnya RD masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris." ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore mengutip Grid.ID.

Polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari RD.

RD disebutkan membeli obat-obatan terlarang itu secara online.

Kemudian RD menjualnya kepada pengguna yang memesan langsung kepadanya juga secara online.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved