TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas Atas Kasus Kanjuruhan
Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto yang ditahan sejak 24 Oktober 2022 ini diputus bebas.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|SURABAYA - Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto menjadi anggota Polri ketiga yang menghadapi sidang agenda vonis atas perkara tragedi Kanjuruhan. Lagi-lagi hasil putusan perkara ini kelewat ringan. Terdakwa yang ditahan sejak 24 Oktober 2022 ini diputus bebas.
"Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang Didakwakan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan harkat dan martabatnya," kata Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.
Dijelaskan Abu, majelis hakim Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan bebas lantaran saat bertugas mengawal pengamanan Arema FC VS Persebaya awal Oktober 2022 lalu tidak memiliki wewenang memerintahkan Brimob menggunakan gas air mata. Pasukan Brimob hanya bisa menuruti perintah Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.
"Saksi (Brimob) tidak tunduk perintah terdakwa. Semua saksi hanya tunduk terhadap Hasdarmawan. Majelis berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kasualitas karena Hasdarmawan tidak tunduk pada perintah terdekwa," ujarnya.
Respon jaksa mendengar putusan ini menjawab pikir-pikir. Praktis, hasil vonis terdakwa dari latar belakang polisi; Hasdarmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang dan Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto diputus bebas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.