Berita Batu Hari Ini

Target 2022 Tak Tercapai, Tahun Ini Retribusi Sampah Kota Batu Naik

Sulit tercapainya target retribusi sampah menurut DLH karena target setiap tahun yang semakin naik tidak sesuai dengan jumlah potensi yang ada.

Penulis: Dya Ayu | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/beni
ILUSTRASI - Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai berinteraksi dengan para pekerja di TPA Tlekung mengenai pengelolaan sampah yang mereka terima setiap hari. 

SURYAMALANG.COM | BATU - Lantaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu tidak dapat memenuhi target tahun 2022 lalu, pascapenerapan Perda baru Perubahan Alokasi Keuangan (PAK), akhirnya retribusi sampah di Kota Batu tahun ini naik sekitar 20-30 persen.

Awalnya target retribusi yang dicapai DLH Kota Batu sebesar Rp 1,3 miliar dari target awal Rp 1,2 miliar, namun setelah penerapan Perda baru PAK menjadi Rp 1,8 miliar.

“Setelah memasuki PAK target dinaikkan menjadi Rp 1,8 miliar,” kata Kabid Pengelolahan Persampahan dan Pengurangan B3 DLH Kota, Batu Vardian Budi, Selasa (21/3/2023).

Sedangkan tahun 2023 ini retribusi sampah ditargetkan hingga Rp 2 miliar. Sulit tercapainya target retribusi sampah menurut DLH karena target setiap tahun yang semakin naik tidak sesuai dengan jumlah potensi yang ada.

Perkara lainnya ialah banyaknya retribusi dari sektor pemukiman atau desa yang menunggak. Sehingga berpengaruh pada pemasukan retribusi sampah.

“Ketebatasan personel dan armada membuat kami tidak bisa mengcover semunya. Ditambah kami tidak bisa memberikan sanksi tegas, akhirnya banyak obyek retribusi yang tidak mau membayar,” ujarnya.

Kini penerapan Perda baru tengah diperbaharui oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Untuk itu retribusi sampah di Kota Batu dipastikan akan naik. 

Tarif retribusi sampah hotel berbintang di Kota Batu Rp 1,2 juta-Rp 1,7 juta, hotel melati Rp 450 ribu, toko berkisar Rp 15 ribu dan pasar sekitar Rp 500.

Sejauh ini perolehan retribusi sampah tertinggi berasal dari sektor perhotelan sekitar Rp 31 juta dan terendah dari sekolah sebesar Rp 1,2 juta.

Sementara itu terkait revisi Perda ini Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari mengaku mendukung adanya revisi, pasalnya Perda 2010 dinilai sudah lama, sehingga memang perlu adanya perubahan dan penyesuaian.

“Kami mendukung adanya revisi ini, tapi untuk masyarakat kecil retribusinya tidak perlu dinaikan agar tidak semakin memberatkan,” jelas Khamim.(myu)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved