Berita Malang Hari Ini
Pemkot Malang Tindak Lanjuti Imbauan Larangan Buka Bersama
Pemkot Malang tengah menyusun arahan-arahan buka bersama agar sesuai dengan imbauan Pemerintah Pusat.
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM | MALANG - Imbauan larangan berbuka bersama bagi ASN akan diimplementasikan di Kota Malang. Pemkot Malang tengah menyusun arahan-arahan buka bersama agar sesuai dengan imbauan Pemerintah Pusat.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan telah mengetahui surat resmi mengenai imbauan tersebut dari Sekretaris Kabinet RI. Menurut Sutiaji, imbauan itu dikeluarkan agar tidak ada euforia karena penanganan Covid-19 belum sepenuhnya selesai.
Sutiaji rencananya akan mengeluarkan Surat Edaran menindaklanjuti surat imbauan dari Sekretaris Kabinet RI. Saat ini, prosesnya sudah difinalisasi dan akan segera diedarkan secara resmi kepada masyarakat.
Sutiaji menegaskan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, saat ini Indonesia masuk dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19. Sehingga masih dibutuhkan kehati-hatian agar kasus tidak melonjak.
“Arahannya seperti itu untuk saling jaga, meskipun kontradiktif dengan dibukanya konser dan event-event lain yang selama ini sudah berjalan. Kami tetap ikut arahan," papar Sutiaji.
ia juga akan mengingatkan seluruh perangkat-perangkat daerah untuk taat arahan Pemerintah Pusat. Tempat-tempat seperti hiburan malam juga akan mendapatkan pantauan khusus karena dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan sesuai imbauan Pemprov Jatim tentang peningkatan dan pemeliharaan Kamtibmas Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi diatur khusus.
Satpol PP bersama dengan jajaran samping lainnya akan melakukan kegiatan pemantauan. Sejumlah tempat yang akan dipantau seperti diskotik, usaha kelab malam, rumah musik, karaoke, panti pijat dan spa.
"Sesuai anjuran, tempat-tempat itu dilarang berperasi sementara selama Ramadan ini,” tegas Heru. (Benni Indo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Sutiaji-mengatakan-telah-mengetahui-surat-resmi-larangan-bukber.jpg)