Sanksi untuk Once Mekel Jika Nekat Nyanyi Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani Sudah Tegas Melarang

Sanksi untuk Once Mekel jika nekat nyanyi lagu Dewa 19, Ahmad Dhani sudah tegas melarang mantan vokalis, ini alasannya.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Instagram @alghazali7/@oncemekelofficial
Ahmad Dhani (kiri), Once Mekel (kanan). Sanksi untuk Once Mekel jika nekat nyanyi lagu Dewa 19, Ahmad Dhani sudah tegas melarang 

SURYAMALANG.COM, - Sanksi untuk Once Mekel jika nekat nyanyi lagu Dewa 19 membuatnya terancam hukuman pidana. 

Sebagai pendiri grup band legendaris Dewa 19, Ahmad Dhani tegas melarang Once Mekel untuk nyanyi lagu Dewa 19 saat tampil solo. 

Once Mekel adalah mantan vokalis Dewa 19 yang bergabung  pada tahun 1999, menggantikan Ari Lasso. 

Setelah pembubaran Dewa 19 pada tahun 2011, Once mulai fokus dalam kariernya sebagai penyanyi solo. 

Once dikenal sebagai salah satu vokalis pria terbaik di Indonesia dari sisi karakter dan kekuatan vokal.

Majalah Rolling Stone bahkan memasukan Once dalam "50 Greatest Indonesian Singers", yaitu daftar 50 penyanyi Indonesia terbaik sepanjang masa. 

Kini sejak ditinggalkan Once Mekel, Dewa 19 mulai menjalani formula band tanpa vokalis.

Virzha dan Ello pun akhirnya muncul sebagai dua nama yang dipilih Ahmad Dhani.

Virzha adalah juara ketiga Indonesian Idol musim kedelapan tahun 2014 sedangkan Ello adalah penyanyi solo. 

Lalu apa sanksi yang diterima Once Mekel jika nekat nyanyi lagu Dewa 19?

Jika Once Mekel berani melanggar, maka ada sanksi pidana dan perdata untuk mantan vokalis Dewa 19 itu.

Hal itu seperti yang dijelaskan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis. 

"Dari pidananya itu ada di Pasal 113 UU Hak Cipta. Dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf C,D,E dan H, itu pidananya 3 tahun," ungkap Ali Lubis mengutip YouTube Cumicumi, Rabu (29/3/2023).

“Kalau terkait misalnya Once menyanyikan lagu tanpa izin itu ranahnya ada di pasal 113 di pasal 9 itu terkait C,D, F dan H," sambungnya.

Ali Lubis menambahkan  Once Mekel juga akan terkena sanksi perdata, yakni denda ratusan juta rupiah jika melanggar.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved