Berita Kediri Hari Ini

Inkonsistensi Keterangan Venna Melinda di Pengadilan Versi Pengacara Ferry Irawan

Venna Melinda bersama adiknya Reza Mahastra dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun persidangan saksi Venna Melinda berlangsung tertutup.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
didik mashudi
Venna Melinda bersama penasehat hukumnya Noor Akhmad Riyadi di PN Kota Kediri, Senin (3/4/2023). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pengacara Jeffry Simatupang menilai Venna Melinda tidak konsisten saat memberikan keterangan di persidangan perkara KDRT dengan terdakwa suaminya Ferry Irawan di PN Kota Kediri, Senin (3/4/2023).

Venna Melinda bersama adiknya Reza Mahastra dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun persidangan dengan saksi Venna Melinda berlangsung tertutup untuk umum dan berlangsung sekitar 3 jam.

Diungkapkan Jeffry Simatupang pada berita acara pemeriksaan (BAP) dengan BAP yang lainnya terjadi inkonsistensi saling bertentangan sendiri.

"Bahkan pada beberapa hal pelapor menyatakan lupa. Catatan kami pelapor tidak konsisten dalam memberikan keterangan saksi," jelasnya.

Jeffry Simatupang juga menanyakan apakah ada tindakan medis yang diambil oleh dokter ? Ternyata disampaikan oleh saksi yang menyatakan tidak ada tindakan medis apapun selain foto ronsen.

Termasuk apakah hidung pelapor diperban atau tidak, ternyata tidak diperban.

Sementara berkaitan dengan tulang rusuk apakah ada tindakan medis yang diambil dokter terkait dengan tulang rusuk. Dan ternyata dijawab oleh saksi tidak ada tindakan medis apapun. 

"Yang dilakukan di RS Mitra Keluarga hanya foto ronsen. Dan keinginan untuk menginap di RS Mitra Keluarga bukan rujukan dari RS Bhayangkara," jelasnya.

Pihak RS Bhayangkara menjelaskan sejak awal dari hasil visum et repertum bahwa saksi pelapor diperbolehkan pulang karena tidak menggangu pekerjaan saksi pelapor.

Karena tidak ada akibat dampak apapun bagi saksi pelapor, fakta -fakta persidangan terdakwa dapat dibebaskan. 

"Kami mencatat sejak awal tidak ada konsistensi. Ada yang dijawab lupa, bahkan dari BAP saksi pelapor menyatakan tidak seperti yang tertuang dalam BAP sehingga membuat kami heran," ungkapnya.

Sementara terkait dengan CCTV, Jeffry Simatupang juga menyatakan keberatan dengan alat bukti CCTV. 
Karena alat bukti elektronik wajib disita aslinya sesuai dengan Peraturan Kapolri disita bersama sistemnya kemudian dikirim ke Puslabfor Polri bukan dicopy melalui flashdisk.

"Kami keberatan CCTV diputar di pengadilan karena berdasarkan Undang-undang Transaksi Elektronik alat bukti elektronik wajib disita aslinya dan wajib dijamin keotentikannya," jelasnya.

Sementara untuk membuktikan apakah otentik atau tidak akan didengar keterangan saksi ahli digital forensik. 
Selain  Venna Melinda, jaksa juga menghadirkan saksi Reza Mahastra yang juga adik kandung Venna Melinda.

Sementara Yuni Priyono, jaksa penuntut umum menjelaskan saksi korban Venna Melinda telah memberikan keterangan di persidangan dengan baik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved