Berita Kota Batu Hari Ini
Balap Mobil Liar di Jalan Sudirman Kota Batu, Polisi Sita Dua Mobil
Setelah sempat dianggap bebas dari balap liar saat bulan Ramadan, Kota Batu ternyata tak luput dari ajang balap liar.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, BATU - Setelah sempat dianggap bebas dari balap liar saat bulan Ramadan, Kota Batu ternyata tak luput dari ajang balap liar.
Tak tanggung-tanggung, jika di Kota Malang beberapa hari lalu marak balap motor liar, dari video yang beredar di Instagram di Kota Batu tepatnya di Jalan Panglima Sudirman pada Kamis (6/4/2023) dijadikan arena balap mobil liar.
Dalam video itu memperlihatkan dua mobil tengah bersiap untuk melaju dan dengan kecepatan tinggi. Terlihat banyak penonton dipinggir jalan yang menyaksikan aksi oknum pembalap liar itu.
Selain mengganggu warga yang tengah beristirahat karena berlangsung dini hari dan suara knalpot mobil yang meresahkan, juga membahayakan bagi pengguna jalan lain dan tentunya yang menyaksikan balap liar tersebut.
Terkait hal ini, Kasat Lantas Polres Batu AKP Lya Ambarwati menuturkan pihaknya telah melakukan tindakan pada oknum yang tertangkap tangan terlibat dalam balap mobil liar itu.
“Memang betul Kamis kemarin sekitar pukul 02.30 WIB dini hari menjelang subuh, ada laporan masyarakat di Pos Alun-alun. Melapor ke piket Turjawali, kalau ada balap liar. Mendapat laporan tersebut anggota piket langsung menuju lokasi dan didapati beberapa anak muda melakukan balap mobil liar,” kata AKP Lya Ambarwati, Jumat (7/4/2023) malam.
Polisi yang piket menuturkan, saat di lokasi balap liar ada puluhan mobil yang ada di sana. Lantaran jumlah personel yang piket tidak sebanyak para oknum balap liar, akhirnya polisi hanya dapat mengamankan dua mobil saja.
“Karena jumlahnya cukup banyak sehingga yang diamankan hanya dua kendaraan roda empat. Tapi itu akan kami dalami lagi termasuk nanti akan kami lihat dari kamera ETLE bisa dilihat nopol dan identitasnya bisa kami cari,“ jelasnya.
Saat ini dua kendaraan yang diamankan telah dilakukan penindakan hukum yakni penilangan.
“Kemudian kami amankan Barang Bukti roda empat sebagai efek jera juga, dan akan disidang 14 hari setelah surat tilang dikeluarkan,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/beredar-video-viral-kecelakaan-di-ajang-balap-liar-jalan-hayam-wuruk-kecamatan-kaliwates-jember.jpg)