Berita Surabaya Hari Ini

Ada Petugas BPJS SATU! di RS

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan selama masa libur Lebaran 2023.

Editor: Zainuddin
DOK./BLJS KESEHATAN
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan selama masa libur Lebaran 2023.

Peserta JKN juga tetap bisa mengakses pelayana di fasilitas kesehatan di luar daerah tempat asalnya.

"Seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran. Kebijakan khusus Lebaran ini untuk memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, dan setara," kata Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (8/4/2023).

BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang.

Piket layanan ini membuka akses layanan tatap muka di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

BPJS Kesehatan membuka 955.429 kanal pembayaran selama masa libur lebaran. Peserta JKN dapat memanfaatkan kanal ini untuk membayar iuran kepesertaan JKN.

BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

Peserta juga dapat pula memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN, seperti Aplikasi Mobile
JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), sampai BPJS Kesehatan Care Center 165.

BPJS Kesehatan menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS).

Layanan tersebut hadir di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat.

Peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) selama masa libur Lebaran.

Bila berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.

Seluruh fasilitas kesehatan wajib memberi pelayanan kesehatan kepada peserta yang dalam kondisi kegawatdaruratan medis.

"Bila mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP). BPJS Kesehatan menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan khusus di rumah sakit (RS). Bila menemukan kendala di RS, peserta dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!," tambah Ghufron.

Pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Bila jadwal pengambilan obat Program Rujuk Balik (PRB) jatuh pada masa libur lebaran, maka pengambilan obat dapat maju maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.(Fikri Firmansyah)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved