Berita Malang Hari Ini
Kisah Putri Bayar Makanan Hingga Rp 800 Ribu, Padahal Tidak Pernah Memesan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menggelar pelatihan keamanan digital di Universitas Widyagama Malang
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM |MALANG - Kisah kurang beruntung pernah dialami Putri Febriana (20) pada 2019 lalu.
Saat itu, dalam waktu sepekan saja, ia harus mengeluarkan uang hingga Rp 800 ribu karena banyaknya makanan yang datang diantar oleh tukang ojek online.
Padahal, Putri yang saat itu masih duduk di bangku SMA, merasa tidak pernah memesan makanan-makanan yang datang itu. Pada akhirnya Putri menyadari bahwa ada seseorang di luar sana menggunakan aplikasinya tanpa izin untuk memesan makanan.
Setelah mengetahui bahwa aplikasinya dikendalikan orang lain, ia segera meminta pemblokiran ke pengelola aplikasi.
"Saya teledor, memberikan email saya ke teman-teman. Saat itu, teman-teman minta menggunakan email saya untuk main gim," ujar Putri.
Putri terpaksa membayar makanan yang berulang kali datang itu. Jumlah Rp 800 ribu itu cukup banyak menimgingat dirinya belum bekerja. Meski telah membayar, ia mengaku tidak memakan semua jenis makanan yang datang itu.
Rasa takut menyelimuti dirinya akan keamanan makanan jika dikonsumsi. Setelah aplikasinya diblokir, mahasiswi Jurusan Hukum, Universitas Widyagama itu tidak lagi menerima pesanan makanan.
Dijelaskan Putri, alamat emailnya tidak sekadar terhubung dengan akun gim, tapi juga akun lainnya, termasuk aplikaso ojek online.
Cerita di atas disampaikan Putri saat mengikuti pelatihan keamanan digital yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang di Universitas Widyagama Malang, Minggu (9/4/2023).
Berkaca ada peristiwa di atas, maka perlunya seseorang memiliki pengetahuan menjaga aset digital agar tetap aman.
AJI Malang mendorong jurnalis dan publik secara luas memiliki pengetahuan keamanan digital itu melalui pelatihan.
Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang, Zulkarnain menyatakan perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang menjadi bagian dari perlindungan pribadi.
Saat ini sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi sehingga pihak yang melawan hukum menyebarkan atau mebobol data pribadi bisa dipidana.
"Hukum melindungi agar orang tidak tersesatkan.Cyber crime adalah kejahatan konvensional yang dilakukan dengan modus modern. Sehingga penegakan hukumnya harus menggunakan kombinasi antara UU ITE dan UU lainnya yang terkait," ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 15 UU ITE, penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Jika ada kebocoran, maka pihak penyelenggara wajib bertanggungjawab. Publik juga bisa mengadukan ke penegak hukum jika merasa dirugikan atas pelanggaran perlindungan data pribadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Pelatihan-keamanan-digital-yang-diselenggarakan-Aliansi-Jurnalis-Independen.jpg)