Tabiat AG Sering Caper ke David Kirim Foto Tanpa Diminta, Kini Terbukti Bohong Soal Pelecehan
Tabiat AG sering caper ke David kirim foto tanpa diminta, terbukti bohong ke Mario Dandy soal pelecehan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, - Tabiat AG sering caper alias cari perhatian dibongkar oleh kuasa hukum David Ozora.
Semua borok AG terungkap dalam persidangan pembacaan putusan hakim pada Senin (10/4/23).
Menurut pengakuan Mellisa Anggraini sebagai pengacara David, kliennya itu tidak pernah melakukan aksi bejat terhadap AG.
"Ya intinya itu tidak benar, silakan mereka buktikan di persidangan, kami sangat menghormati proses hukum," kata Mellisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Artikel Kompas.com 'Saat Kasus Mario Dandy Merembet ke Dugaan Pelecehan Seksual D'.

Bahkan sebelum fakta di persidangan terungkap, Mellisa sudah menyebut tidak ada bukti konkret atas tuduhan tersebut.
Dari seluruh barang bukti yang ada, tidak ada tanda-tanda yang menjurus ke arah pelecehan.
Mellisa menyebut justru AG yang sebetulnya mencari perhatian kepada David dan kerap menghubungi David setiap hari.
AG bahkan tidak segan untuk mengirimkan koleksi foto pribadinya kepada David tanpa diminta sekali pun.
"Sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai hari H peristiwa penganiayaan, AG itu intens banget melakukan komunikasi dengan D" terang Mellisa.
"Dia selalu minta perhatian, selalu memberi tahu ini itu, bahkan kirim foto terus ke klien kami," ungkap Mellisa.
"Bahkan ada satu kejadian dimana AG ngirim foto dan D langsung bilang, 'Ngapain sih ngirim pap'. Bahasa anak sekarang kan ngirim pap gitu"
"Jadi D sebenarnya nggak suka juga dikirim chat dari AG," lanjut Mellisa.
Alasan Hukuman AG Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis tiga tahun dan enam bulan penjara telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap AG dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (10/4/2023).
Majelis Hakim menilai, AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berencana terhadap D (17) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Remaja yang masih duduk di bangku SMA itu dinilai telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Faktor yang memberatkan hukuman AG adalah kondisi korbannya yang sampai saat ini masih terbaring lemah di rumah sakit meski insiden penganiayaan sudah berlalu selama 51 hari.
"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," kata hakim Sri Wahyuni Batubara.
Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat daripada tuntutan JPU.
Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.
Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diketahui menuntut AG dengan pidana penjara yang lebih berat, yakni empat tahun.
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.
Artikel Kompas.com 'Saat AG Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Berencana, Dihukum 3,5 Tahun Penjara'.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
AG sering caper
David Ozora
David
Mario Dandy
cari perhatian
sidang vonis AG
vonis AG
AG memfitnah David
suryamalang
Lirik Sholawat Jibril Shallallahu ala Muhammad Dibaca 1000 Kali Saat Malam Jumat, Penarik Rezeki |
![]() |
---|
Penyebab Cerai Pratama Arhan dan Azizah Secepat Kilat 2 Kali Sidang Langsung Beres, Masih Bisa Rujuk |
![]() |
---|
'AKAN SAYA TUNTUT' Dokter Tifa Soroti Pernyataan Blunder Rektor UGM Soal Sebut Jokowi Sarjana Muda |
![]() |
---|
UGM Diminta Stop Klarifikasi Ijazah Jokowi Jangan Bela Mati-matian, Pakar: Dianggap 'Melindungi' |
![]() |
---|
'Akal-akalan Mencari Sensasi' Pihak Ridwan Kamil Tegas Tolak Tes DNA Ulang dengan Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.