Ahmad Dhani Debat Saat Ketemu Once Mekel, Mantan Vokalis Dewa 19 Tak Akan Nyanyikan Lagu Dhani Lagi

Beginilah momen Ahmad Dhani debat saat ketemu Once Mekel saat bertemu secara langsung di Gedung Kemenkumham, Selasa (18/4/2023).

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Ahmad Dhani Debat Saat Ketemu Once Mekel, Mantan Vokalis Dewa 19 Tak Akan Nyanyikan Lagu Dhani Lagi 

SURYAMALANG.COM - Beginilah momen Ahmad Dhani debat sama Once Mekel saat bertemu secara langsung di Gedung Kemenkumham, Selasa (18/4/2023).

Terlihat Ahmad Dhani sempat berdebat dengan Once Mele di depan kawan-kawan media. 

Selain itu, Once Mekel mantan vokalis Dewa 19 itu juga tegas mengatakan tak akan nyanyikan lagu-lagu Ahmad Dhani lagi.

Dalam kesempatan itu, keduanya sempat berdebat mengenai isi pertemuan mereka dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

Khususnya mengenai Pasal 9 dan Pasal 23 UU tentang Hak Cipta yang diperbarui dalam PP Nomor 56 tahun 2021.

Menurut Once, Pasal 23 ada di atas Pasal 9, di mana Pasal 23 adalah Pasal yang bersifat khusus.

Penyebab Ahmad Dhani Tak Undang Once Mekel di Konser Ulang Tahunnya, Perkara Tarif Terbongkar
Penyebab Ahmad Dhani Tak Undang Once Mekel di Konser Ulang Tahunnya, Perkara Tarif Terbongkar (Instagram @oncemekelofficial/@ahmaddhaniofficial)

Baca juga: Ayu Ting Ting Terobsesi Kecantikan Artis Top Korea Selatan, Nazar Umur 40 Tahun Harus Tetap Imut

Baca juga: Reaksi Mulan Jameela Diminta Nyanyi Lagu Maia Estianty, Ahmad Dhani Sukses Buat Istrinya Salting

"Pak Menteri mengatakan Pasal 23 itu adalah Pasal khusus terhadap Pasal 9. Ada banyak ketentuan di Pasal 9 yang menyatakan soal hak pencipta lagu. Sementara Pasal 23 aturan mengenai performing rights," jelas Once.

Hal tersebut langsung disela oleh Ahmad Dhanu yang mengatakan bahwa Menteri Yasonna H. Laoly menyebut Pasal 23 memang bermasalah dan akan dicari jalan keluar.

"Enggak, tadi kan ada rekamannya, Pak Menteri tadi sepakat kok. Makanya tadi panggil aja saksi-saksi yang lain. Obrolannya gini, Pasal 23 itu pak Menteri sepakat memang bermasalah dan saya enggak perlu berbusa-busa omong, pak Menteri sepakat," ucap Dhani.

Kendati demikian, Once bersikeras bahwa pada aturan hukum di mana Pasal yang sifatnya khusus mengesampingkan yang umum.

"Pak Menteri tahu tentang Pasal ini. Ini ada di hukum umum ya. Lex specialis derogat lex generalis. Apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum," jawab Once.

"Pasal 23 Ayat 5 adalah sesuatu yang khusus, yang mengesampingkan Pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tahu itu," lanjut Once.

Tak mau kalah, Ahmad Dhani kembali menyela penjelasan mantan vokalis Dewa 19 yang digawanginya.

"Iya, sarjana hukum S1, kalau profesor enggak. Kalau Pak Menteri, profesor, doktor, beda," timpal Dhani.

Once dan Ahmad Dhani di Gedung Kemenkumham, Selasa (18/4/2023).
Once dan Ahmad Dhani di Gedung Kemenkumham, Selasa (18/4/2023). (Grid.ID / Ragillita Desyaningrum)

Pada akhirnya, perdebatan keduanya ditengahi oleh Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved