Transformasi Nilai Puasa di Bulan Syawal

Syawal merupakan bulan evaluasi terhadap keberhasilan dalam mengikuti madrasah ruhaniyah (sekolah ruhani) dan tarbiyatul iradah (pendidikan kemauan) s

Editor: Adrianus Adhi
Dok
Ketua PPA-UB, Khusnul Fathoni 

Oleh: Ketua PPA-UB, Khusnul Fathoni

Bulan syawal merupakan bulan peningkatan ketaatan yang telah terbina selama bulan ramadhan.

Syawal merupakan bulan evaluasi terhadap keberhasilan dalam mengikuti madrasah ruhaniyah (sekolah ruhani) dan tarbiyatul iradah (pendidikan kemauan) selama di bulan ramadhan.

Syawal adalah bulan transformasi nilai atau bulan internalisasi nilai dalam bentuk perilaku nyata yang lebih baik, sebagaimana perubahan yang dialami oleh ulat menjadi kepompong, kemudian berubah menjadi kupu-kupu yang cantik dan menebar manfaat. Prestasi ruhani ibadah puasa di bulan ramadhan mengantarkan orang beriman menjadi hamba yang bertabur prestasi di hadapan Allah, diantaranya meraih derajat taqwa, meraih status khairul bariyyah, meraih pribadi sabar, meraih maghfirah, meraih tazkiyatun nafsi, meraih nafsu muthmainnah, meraih qalbun salim, meraih lailatul qadar, dan meraih fithrah.

Ruhani yang telah mencapai puncak prestasi tersebut harus dijaga dari berbagai perbuatan yang dapat merusak prestasi ruhani (fitrah). Allah berfirman, ;Janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian) mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu (Surah An-Nahl ayat 92).

Pesan Allah tersebut mengandung beberapa pelajaran, yaitu:

(1) larangan merusak kebaikan yang telah dilakukan,
(2) perintah istiqamah dalam segala kebajikan,
(3) larangan membatalkan keimanan dengan kemusyrikan, karena kemusyrikan merupakan sumber bencana kehidupan,
(4) larangan membatalkan perjanjian yang telah kokoh,
(5) larangan mengotori segala bentuk peribadatan dengan riya, sumah, dan ujub, dan
(6) larangan memutuskan ukhuwah dan silaturrahim. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved