Berita Malang Hari Ini

Inilah Jadwal PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Kota Malang

"Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu, maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tigngal dengan sekolah yang dituju," tegas Suwarjana.

Penulis: Benni Indo | Editor: Yuli A
benni indo
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana saat mengunjungi sebuah sekolah dasar untuk melihat proses pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Jelang tahun ajaran baru, Pemkot Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun jadwal serta persyaratan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana menjelaskan, waktu pendaftaran mulai jenjang TK hingga SD dimulai pada 22-24 Mei 2023. Pengumuman dilakukan pada 26 Mei 2023 dan daftar ulang dijadwalkan pada 26-27 Mei 2023.


Syarat pendaftaraan TK antara lain, warga Kota Malang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Penerbitan KK tersebut paling singkat setahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Selain itu juga harus ada Kartu Identitas Anak Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki. 


"Dalam hal KK yang diterbitkan kurang dari setahun karena ada perubahan anggota baru, maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung. Tidak berlaku bilamana calon peserta didik yang tercantum di KK bukan anak kandung," ujar Suwarjana, Jumat (28/3/2023).


Calon peserta didik tingkat TK, untuk kelompok A paling rendah usia 4 tahun dan paling tinggi usia 5 tahun pada 1 Juli 2023. Sedangkan untuk kelompok B, paling rendah berusia 5 tahun dan paling tinggi berusia 6 tahun pada 1 Juli 2023.


Tata cara pendaftaran TK melalui laman ppdbkotamalang.id, lalu mengisi formulir yang telah disediakan dan mengunggah berkas sesuai ketentuan. Calon peserta didik yang tinggal dalam radius 250 meter dari sekolah menjadi prioritas. Jika masih ada kuota, sesuai pagu yang ditetapkan, makan diurutkan dari calon peserta didik baru yang usianya lebih tigi ke usia lebih rendah.


"Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu, maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tigngal dengan sekolah yang dituju," tegas Suwarjana.


Di tingkat SD dan SMP negeri, Suwarjana menegaskan diwajibkan bagi sekolah untuk menerima murid berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah. Jumlah peserta didik kebutuhan khusus yang dilayani dalam satu rombongan belajar maksimal dua peserta didik.


"Bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat, kami rekomendasikan untuk mengakses ke sekolah luar biasa," ujarnya.


Suwarjana mengatakan, jalur PPDB di tingkat SD Negeri tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Ada tiga jalur yang bisa ditempuh yakni jalur afirmasi bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dengan pagu 15 persen di masing-masing SD. Lalu jalur kepindahan tugas orangtua bagi calon peserta didik yang orangtuanya pindah kerja ke Kota Malang dengan pagu 5 persen. Terakhir ada jalur zonasi pada calon peserta didik yang berada di Kota Malang berdasarkan KK dengan pagu sebanyak 80 persen.


Calon peserta didik hanya diperkenankan memilih satu SD Negeri. Calon peserta didik baru yang telah dietrima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal. Apabila calon peserta didik bari tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri.


"Jika sudah dinyatakan diterima dan telah daftar ualng, maka tidak diperkenankan mengundurkan diri dengan berbagai alasan," tegas Suwarjana.


Di tingkat SMP negeri, ada lima jalur penerimaan peserta didik baru. Pertama jalur afirmasi, kedua jalur kepindahan tugas orangtua, ketiga jalur prestasi hasil lomba, keempat jalur nilai rapor dan terakhir jalur zonasi. Ada tambahan dua jalur di tingkat SMP jika dibanding dengan SD.


Jalur hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lomba ketika mengikuti pendidikan di SD atau MI dalam tiga tahun terakhir. Pagu untuk jalur ini sebanyak 5 persen. Sedangkan jalur prestasi nilai rapor memiliki pagu 25 persen. Jalur ini bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi berdasarkan nilai rapor selama tiga tahun terakhir.


Jalur pendaftaran afirmasi dan kepindahan orangtua PPDB SMP Negeri dimulai pada 29-31 Mei 2023. Pengumuman dilakukan pada 2 Juni 2023. Sedangkan daftar ulang bisa dilakukan sejak hari pengumuman pada 2-3 Juni 2023. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved