Konser Coldplay di Jakarta

Jangan Pakai Pinjol Ilegal untuk Beli Tiket Konser Coldplay, Berikut Imbauan dari OJK

Perburuan dan persaingan untuk mendapatkan tiket konser Coldplay bakal dilakukan para penggemarnya dengan segala cara, termasuk melakukan pinjol

Editor: Eko Darmoko
coldplayinjakarta.com
Coldplay bakal menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, 15 November 2023. 

SURYAMALANG.COM - Perburuan dan persaingan untuk mendapatkan tiket konser Coldplay bakal dilakukan para penggemarnya dengan segala cara, termasuk melakukan pinjaman online (pinjol).

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak memakai pinjol ilegal untuk membeli tiket konser Coldplay.

Seperti diketahui, Coldplay akan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta pada 15 November 2023 mendatang.

"Masyarakat harus hati-hati memilih pinjol."

"Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh pemerintah," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sumarjono, dikutip Kompas.com dan SURYAMALANG.COM dari Antara, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Strategi Jitu Agar Menang Ticket War Konser Coldplay, Datang ke Warnet Gaming dan Lakukan Skema Ini

Baca juga: Info Pembelian Tiket Presale Konser Coldplay dengan Virtual Account, Debit, dan Kartu Kredit BCA

Calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjol sebaiknya memastikan terlebih dahulu apa pihak penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi OJK.

Warga dapat mengetahui pinjol tersebut resmi atau tidak dengan melihat nama perusahaan lalu menanyakan kepada layanan informasi (call center) OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.

"Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab."

"Kalau misalnya terdaftar dan diawasi."

"Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan) itu kemungkinan enggak benar," ujarnya.

Sumarjono menuturkan penyedia pinjol resmi yang diakui pemerintah hanya dapat menjangkau akses lokasi, mikrofon, kamera peminjam atau dalam OJK disebut batasan camilan.

Sementara pinjol ilegal memiliki akses untuk menjangkau kontak peminjam, sehingga dapat meneror peminjam dan orang-orang terdekat pada nomor kontak yang ada di handphone.

"Kalau dia ilegal biasanya akan meneror, cara-caranya juga sadis."

"Bunganya luar biasa tinggi, kemudian kita OJK tidak bisa melindungi mereka."

"Kalau yang diawasi OJK mereka pasti akan tunduk dengan aturan OJK," ucap Sumarjono.

Baca juga: Daftar Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta : Mulai dari Rp 800 Ribu Sampai Rp 11 Juta

Baca juga: Cerita di Balik Kesepakatan Coldplay Mau Datang ke Indonesia, Proses Negosisasi Cuma Semalam

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:

- Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

- Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

- Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.

- Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

- Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

- Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Tips hindari pinjol ilegal

OJK juga memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.

Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:

1. Cek legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK.

Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga data pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda.

Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul OJK: Jangan Pakai Pinjol Ilegal untuk Beli Tiket Konser Coldplay

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved