Konser Coldplay di Jakarta

Ghisca Debora Aritonang, Terdakwa Penipuan Tiket Konser Coldplay di Jakarta Divonis 3 Tahun Penjara

Ghisca Debora Aritonang, Terdakwa Penipuan Tiket Konser Coldplay di Jakarta Divonis 3 Tahun Penjara

Editor: Eko Darmoko
KOMPAS.com/XENA OLIVIA
Ghisca Debora Aritonang 

SURYAMALANG.COM - Ghisca Debora Aritonang (19) terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta divonis hukuman tiga tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan kepada Ghisca Debora Aritonang dalam persidangan di Ruang Soebakti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar hakim, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Hakim menyatakan, Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Warga Cikupa, Tangerang, itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo 65 Ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan vonisnya adalah perbuatan Ghisca Debora Aritonang merugikan para korban.

Kendati demikian, ada sejumlah hal yang meringankan.

"Terdakwa belum pernah dihukum."

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan."

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," imbuh hakim.

Ghisca Debora Aritonang mengiming-imingi pelanggannya yang notabene reseller tiket dengan stok tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), 15 November 2023.

Ia mengaku kenal dengan orang dalam dari promotor.

Apabila diakumulasikan, total kerugian para pelanggannya mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved