Berita Lamongan Hari Ini
Pemuda Ini Tepergok Angkut 6 Botol Arak di Jalan Raya Babat - Jombang
Kardus yang dibawanya menggunakan motor itu berisi minuman beralkohol. Setelah dicek, dalam kardus tersebut berisi 6 botol miras jenis arak.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yuli A
Kardus yang dibawanya menggunakan motor itu berisi minuman beralkohol. Setelah dicek, dalam kardus tersebut berisi 6 botol miras jenis arak.
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Polsek jajaran di Lamongan saling berpacu mempersempit gerak pengedar miras di wilayah masing-masing.
Penjualan miras termasuk penyakit masyarakat yang intens diperangi Polres Lamongan.
Polsek Ngimbang juga bergerak melakukan patroli untuk mengawasi dan menekan peredaran miras, menyusul Polsek Turi yang sehari sebelumnya mengamankan miras di warung di Desa Tawangrejo.
Kemampuan personil polisi yang mencurigai seorang pemuda bernama SO (24) asal Kecamatan Ngimbang membuahkan hasil, Rabu (17/5/2023).
Sekitar pukul 16.00 WIB dua anggota yang menggelar patroli untuk cipta kondisi menengarai pengguna sepeda motor Honda Beat nopol S 23.. JCB saat sedang melintas di Jalan Raya Babat - Jombang tepatnya di Dusun Ketapas, Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang membawa sesuatu yang dinilai ganjil.
Saat dibuntuti dan diinterogasi, pemuda desa pembawa kardus tersebut sepertinya kebingungan.
Kardus yang dibawanya menggunakan motor itu berisi minuman beralkohol. Setelah dicek, dalam kardus tersebut berisi 6 botol miras jenis arak.
"Ini langkah polisi untuk cipta kondisi di wilayah. Ya pemuda itu membawa 6 botol masing-masing volume 1, 5 liter arak, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Rabu (17/5/2023).
Barang bukti diamankan dan pelaku dimintai keterangan. Ia mengaku barang haram itu dibeli dari seorang kenalannya di kabupaten tetangga.
Pengakuan Sutrisno, air memabukkan itu untuk dikonsumsi sendiri bersama teman-temannya, tidak untuk dijual kembali.
Petugas bertindak dengan berpedoman pada Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Polisi mengamankan barang bukti, mencatat Identitas pemilik warung dan saksi. " Barang bukti akan dikirim ke Sat Samapta Polres Lamongan untuk dimusnahkan, " kata Anton.
Sedang Sutrisno dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Dilakukan pembinaan dan disertai dengan membuat surat pernyataan bermeterai tidak akan mengulang lagi.
Anton mengimbau pada masyarakat, jika mendapati peredaran miras di lingkungannya, untuk tidak segan-segan melaporkan ke Polsek terdekat.
"Mari kita ciptakan kondisi yang aman di lingkungan masing-masing. Salah satunya hindari miras, " kata Anton.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/mengangkut-6-botol-arak-Dusun-Ketapas-Desa-Sendangrejo-Kecamatan-Ngimbang.jpg)