Berita Lamongan Hari Ini

Tampang 3 Tukang Pencak Pengeroyok 1 Orang di Desa Pandanpancur, Lamongan

3 tukang pencak mengeroyok Sifa Fendi Cahyono (20), karyawan swasta di Deket, Lamongan asal Dusun Beton Desa Selopuro Kecamatan Pitu.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yuli A
polres
3 tukang pencak pengeroyok Sifa Fendi Cahyono (20), karyawan swasta di Deket, Lamongan asal Dusun Beton Desa Selopuro Kecamatan Pitu. 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Tim Polres Lamongan menangkap lagi 3 tukang pencak karena kasus pengeroyokan.

Sebeumnya, polisi meringkus 3 tukang pencak perusak papan nama perguruan pencak silat Pagar Nusa di area kantor Nahdlatul Ulama (NU) Lamongan.

Kali ini, 3 tukang pencak yang ditangkap adalah para pengeroyok Sifa Fendi Cahyono (20), karyawan swasta di Deket asal Dusun Beton Desa Selopuro Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.

Pemicunya sentimen antartukang pencak. Korban adalah anggota perguruan pencak silat yang berbeda dengan para pelaku.

"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi Surya.co.id, Senin (22/5/2023).

Penganiayaan yang dialami korban terjadi pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 23. 25 WIB.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tukang Pencak Perusak Papan Nama Pagar Nusa Lamongan

Baca juga: Inilah Tampang 19 Tukang Pencak Pembuat Onar di Lamongan Selama Januari - Mei 2023

Sebelum kejadian,  korban mengendarai motor Honda Vario dari Dusun Pondok Desa Pandanpancur Kecamatan Deket, dan menuju ATM di BMI, perusahaan tempatnya bekerja untuk mengambil uang.

Saat melintas di depan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jalam Raya Lamongan – Surabaya Desa  Pandanpancur,  tiba-tiba dia dihadang oleh 3 tersangka.

Dengan serta merta,  salah satu tersangka MRF (29)  menarik kaos korban tepat di  bagian depan, sembari membentak dengan alasan menggeber gas sepeda motor.

Merasa tidak melakukan seperti tudingan tersangka, korban Sifa menolak tudingan tersebut.

"Karena saya tidak melakukan itu, " aku Sifa kepada Surya.co.id saat ketemu di lobi Sat Reskrim.

Jawaban Sifa dianggap sebagai perlawanan sehingga tersangka MRF dibantu tersangka ASW (25) dan seorang pelaku masih di bawah umur (17) memukuli korban secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong.

Mereka menjulurkan bogem mentah bertubi-tubi  pada bagian wajah korban,  mengenai telinga sebelah kiri hingga luka robek dan lebam bagian dahi. 

Puas menganiaya korban ketiga tersangka yang kesemuanya warga Pandanpancur Kecamatan Deket meninggalkan korban begitu saja.

Tak kuasa melawan para pelaku, korban melapor ke polisi." Polisi intens melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan hingga ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke 3 tersangka, " kata Anton.

Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku, dua tersangka MRF dan ASW ditahan, sedang satu tersangka umur 17 tahunm tidak ditahan.

Ketiga tersangka harus menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 170 KUHP yakni di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

"Mereka seharusnya membuat rasa aman dan tidak membuat keresahan, " katanya.

Atribut masing-masing perguruan silat seharusnya dijadikan alat untuk mewujudkan kerukunan antar tukang pencak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved