Berita Malang Hari Ini
Putri Amanda Bersama Ibu dan Pacar Tipu 19 Pembeli Tiket Konser Coldplay
PENIPU TIKET KONSER - Tersangka Narti dan Putri ini merupakan ibu dan anak. Sedangkan Galan merupakan pacar dari Putri.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Putri Amanda dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.
Sedangkan tersangka Galan Yonanda dan Narti Werdiningsih, dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
"Kami masih terus melakukan pengembangan, karena dimungkinkan korbannya terus bertambah," pungkasnya.
Caption Foto : TribunJatim.com / Purwanto / Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto (kiri) didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto saat menunjukan barang bukti milik tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay saat press release di Polresta Malang Kota, Senin (29/5/2023).
Caption Foto : Ketiga tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay saat ditampilkan dalam press release yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (29/5/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Tiga-tersangka-penipuan-penjualan-tiket-konser-Coldplay-di-malang.jpg)