Aturan Baru Naik KA Berlaku Mulai 12 Juni, Penumpang Boleh Lepas Masker

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengeluarkan peraturan baru yang berlaku mulai 12 Juni 2023.

Editor: Zainuddin
DOK./PT KAI Daop 8 Surabaya
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengeluarkan peraturan baru yang berlaku mulai 12 Juni 2023.

Sesuai aturan baru itu, penumpang KA Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal boleh tidak menggunakan masker, terutama bagi penumpang yang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun, PT KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 17/2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi KA Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan PT KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan KA pada masa transisi endemi Covid-19.

"Diharap pelaksasi protokol kesehatan tersebut dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi KA dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," ujar Joni, Senin (12/6).

Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan KA Lokal mulai 12 Juni:

- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved