Berita Surabaya Hari Ini

3 Maling Motor Juga Curi STNK dan BPKB di Tanah Kali Kedinding, Surabaya

Bujangan usia 24 tahun ini mencuri di rumah Nurul, warga asal Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Ia bersama dua temannya inisial RH dan HH.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
polres
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap OP karena melakukan tindak pidana curat. Bujangan usia 24 tahun ini mencuri di rumah Nurul, warga asal Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Ia bersama dua temannya inisial RH dan HH mencuri sepeda motor. 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap OP karena melakukan tindak pidana curat.

Bujangan usia 24 tahun ini mencuri di rumah Nurul, warga asal Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Ia bersama dua temannya inisial RH dan HH mencuri sepeda motor.


Tiga sekawan ini melakukan pencurian di rumah korban 14 Juni lalu. Kejadiannya  pukul 3 pagi. Korban ketika sedang tertidur pulas. Mereka bisa masuk rumah korban dengan merusak kunci pagar.


Pagi harinya korban kaget tidak melihat sepeda motornya berada di teras. Ia pun mengecek rekaman CCTV yang sudah terpasang di halaman rumah. Terekam kendaraannya dicuri tiga orang laki-laki.


Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, korban ketika melaporkan kriminal ini membawa alat bukti tersebut. Dari itu kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan. Selang satu hari pelaku OP tertangkap.


“Kami telah mengantongi sejumlah bukti. Yakni, rekaman CCTV, STNK dan BPKB motor yang dicuri, serta kaos lengan pendek berwarna abu-abu yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatan,” beber Suroto.


OP sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Perak. Pemuda asal Surabaya itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan dua teman tersangka masih buron.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved