Berita Malang Hari Ini

Kota Malang Perlu Perda Penanganan Penyakit Menular

Komisi D, DPRD Kota Malang menggelar rapat dengar pendapat dengan Jaringan Lintas Isu (Jati) Kota Malang

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
biliranisland.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Komisi D, DPRD Kota Malang menggelar rapat dengar pendapat dengan Jaringan Lintas Isu (Jati) Kota Malang, Selasa (20/6/2023). Rapat dengar pendapat itu membahas tentang rencana pembentukan Ranperda mengenai antisipasi penyakit menular seperti Tuberkulosis dan HIV/AIDS.

Jati mendesak perlunya sebuah instrumen hukum yang mengatur tentang penanganan penyakit menular tersebut. Selama ini, Kota Malang belum memiliki Perda yang mengatur hal itu. Sementara catatan data dari Dinas Provinsi Jawa Timur, Kota Malang adalah kota keempat di Jawa Timur dengan kasus sebaran HIV/AIDS tertinggi pada 2022. 

Paralegal Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Bali, Reza G Hutama menyatakan banyak terjadi tindak diskriminasi di bidang kesehatan, pendidikan dan pekerjaan bagi pengidap HIV/AIDS di Kota Malang selama ini. Ia menceritakan ada kasus bunuh diri oleh pengidap HIV/AIDS karena dia stres dampak dari diskriminasi.

"Dia mendapat diskriminasi pekerjaan dan dikucilkan oleh masyarakat," ujarnya.

Menurut Reza, seharusnya tindakan diskiriminasi tersebut tidak diperbolehkan. Sebagai warga negara, mereka berhak untuk mendapatkan layanan dasar dari negara tanpa melihat status dan kondisi medisnya.

Di sisi lain, berdasarkan informasi dan data internal yang ia miliki, banyak warga usia produktif yang terjangkit HIV/AIDS di Kota Malang. Berkaca pada kasus tersebut, maka memang perlu ada payung hukum yang dapat menjadi instrumen pemerintah melakukan penanganan.

Yayuk Widiniah, Staf Program Yabhysa Peduli TBC Malang juga mendorong perlunya Perda untuk penanganan penyakit menular. Dalam sejumlah pembahasan, kasus HIV/AIDS kerap beririsan dengan TBC. Maka penanganannya pun sering bersama-sama.

"Selama ini, banyak kasus HIV/AIDS meninggal karena TBC," ujarnya.

Maka dari itu, adanya Perda yang kemudian disusul dengan Perwali akan memayungi Kota Malang mengatasi persoalan tersebut. Yayuk juga mendesak agar dewan betul-betul serius menampung aspirasi masyarakat terkait rencana pembuatan Perda mengenai penyakit menular. Yayuk mengaku pernah mengusulkan Ranperda serupa pada 2014 tapi tidak ada respon sampai saat ini.

Rinekso Kartono, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang memiliki pengalaman penelitian tentang HIV/AIDS menjelaskan kasus penyakit menular selama ini dipandang sebagai kasus medik, padahal pemahaman di tengah masyarakat juga sangat penting. Penanganan dari masyarakat justru dinilainya lebih baik jika dibanding langsung penanganan medis.

"Angka HIV/AIDS di Kota Malang meningkat tajam dari kalangan anak muda. Selama ini banyak tidak tersentuh. HIV/AIDS banyak dibahas soal medis. Padahal kesehatan bukan sekadar urusan medik dalam pandangan sosial. Nah, menariknya di Indonesia, 95 persen anggaran masuk ke urusan medik," terangnya. 

Berdasarkan pengalaman penelitiannya, selama ini aktor tunggal upaya pencegahan HIV/AIDS dan TB adalah para aktivitas, sangat sedikit sekali dari dokter. Rinekso mengutip istlah dari WHO yakni Expert Patient Trainer. Mereka adalah orang yang memiliki pengalaman terkait penyakit menular. Dari pengalamannya di tengah masyarakat itulah mereka bisa menjadi agen untuk penanganan dini potensi penyakit menular seperti HIV/ADIS dan TBC.

"Jadi dididik oleh pasien. Teman-teman sudah ekspert, tapi tidak dilibatkan. Saya berharap konten Perdanya berbeda. Kota Malang sudah waktunya karena kondisi krusial. Sangat disayangkan kota kami ini, dapat label tertinggi di Jawa Timur," ujarnya.

Ketua Komisi D, Amithya Ratnanggani menyatakan pihaknya akan mendorong terciptanya Perda tersebut. Diskusi tersebut memberikan informasi baru kepada dewan bahwasannya selama ini sudah banyak gerakan masyarakat sipil dalam upaya menanggulangi penyakit menular. Hanya saja, gerakan mereka tidak terakomodir dengan baik oleh pemerintah.

"Kami sendiri tetap akan mendorong, artinya kemudian juga mengevaluasi. Dari hasil ini memberikan pengalaman baru bahwa di masyarakat banyak orang yang bergerak untuk membantu kerja pemerintah. Ini akan kami jelaskan dalam rapat kerja dengan eksekutif. Gerakan masyarakat harus kami bantu dan berikan alat, salah satunya lewat Perda ini alatnya," jelasnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved