Berita Ponorogo Hari Ini

Video Siswi SMA Ponorogo Tanpa Busana Disebar Sang Kekasih, Alasanya Terbakar Api Cemburu saat LDR

Video Siswi SMA Ponorogo Tanpa Busana Disebar Sang Kekasih, Alasanya Terbakar Api Cemburu saat LDR

Editor: Eko Darmoko
Surya.co.id
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Polres Ponorogo menetapkan pria berinisial RDS sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video perempuan tanpa busana.

Alasannya, RDS remaja berusia 15 tahun itu menyebar video tersebut karena cemburu buta terhadap pacarnya yang berstatus siswi SMA.

Saat pres rilis, tersangka tidak dihadirkan oleh Polres Ponorogo.

Pihak kepolisian beralasan bahwa RDS statusnya masih Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Tersangka tidak kami hadirkan masih di bawah ukur atau sebutannya ABH dalam hukum," ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia kepada SURYAMALANG.COM, Jumat 23/6/2023).

Dia menjelaskan kronologi awalnya ketika video wanita tanpa busana viral di berbagai media sosial.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

"Tersangka sempat kami panggil dua kali tetapi tidak menggubris."

"Hingga kami jemput paksa di rumah pamannya di daerah Cilandak masuk Polres Metro Jakarta Selatan," katanya.

Dia mengatakan bahwa baik korban maupun pelaku sama-sama anak di bawah umur.

Keduanya statusnya adalah pacaran.

"Bedanya korban masih sekolah tingkat SMA."

"Pacarnya putus sekolah usianya masih 15 tahun,” terang mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Awal kejadiannya, saat 2022 tersangka merantau di Cilandak Jakarta Selatan.

Keduanya menjalin hubungan Long Distance Relationship (LDR).

Hingga pada awal 2023, tersangka balik ke Ponorogo.

Saat itu tersangka melakukan bujuk rayu hingga tipu muslihat serta ancaman agar korban mau melakukan hubungan intim.

"Sebanyak 3 kali untuk persetubuhan."

"Dalam kurun waktu awal Februari sampai akhir Februari."

"TKP di rumah paman pelaku yang lain di Kecamatan Kauman," urainya.

Setelahnya, tersangka kembali merantau ke Cilandak Jakarta Selatan.

Saat itu terjadi miss komunikasi dan pelaku cemburu terhadap korban.

"Temannya lapor korban menjalin hubungan dengan pria lain."

"Pelaku cemburu buta terhadap korban tanpa melakukan konfirmasi,” bebernya.

Karena cemburu, muncul niat tersangka menyuruh korban melakukan video asusila seperti yang di video yang viral.

Kemudian dikirim secara pribadi ke tersangka.

"Karena masih kesal serta cemburu belum padam, tersangka kirim video asusila itu ke orang tua korban, paman korban dan teman sebaya korban. video viral dan masuk media sosial," tegasnya.

"Jeratan hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya. (Pramita Kusumaningrum)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved