Nasional

Alat Kelamin Gadis di Bawah Umur Robek Akibat Ulah Dukun Mamang Ompong, Modus Ritual Mandi Kembang

Alat Kelamin Gadis di Bawah Umur Robek Akibat Ulah Dukun Mamang Ompong, Modus Ritual Mandi Kembang

Editor: Eko Darmoko
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM - Seorang perempuan yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur menjadi korban persetubuhan yang dilakukan dukun.

Dukun tersebut berinisial S alias Mamang Ompong, sedangkan korbannya gadis belia berinisial NA yang berusia 16 tahun di Tangerang Selatan.

Kini, sang dukun sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan pada Jumat (23/6/2023) malam.

"Alhamdulillah pelaku sudah berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Tangsel," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Sabtu (24/6/2023).

Kendati begitu, Galih belum dapat membeberkan secara terperinci mengenai kasus pencabulan tersebut.

Sebab, penyidik masih mendalami keterangan yang bersangkutan.

"Sekarang masih dalam proses pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel," ucap Galih.

Adapun NA menjadi korban ketika ikut ibu mengantarkan tantenya yang berinisial I ke tempat paranormal, pada 1 Juni 2023.

Saat itu, I tengah menjalani ritual mandi kembang yang dilakukan Mamang Ompong.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang Syukron Nur Arifin berdasarkan keterangan ibunda NA, yakni SR, saat melaporkan peristiwa itu ke kantornya, pada 6 Juni 2023.

"Saat si adik iparnya pelapor ini dimandiin kembang, pelapor ini kan bawa anaknya."

"Ketika di situ si dukun bilang bahwa anaknya itu kena guna-guna."

"Ini perlu dimandiin kembang juga," kata Syukron.

Tanpa disadari, SR pun menyetujui perintah Mamang Ompong untuk memandikan anaknya di kamar mandi yang bersangkutan.

Di saat itulah, sang dukun melancarkan perbuatan bejat untuk menyetubuhi NA tanpa sepengetahuan SR.

"Emaknya disuruh keluar, dia (NA) disuruh buka baju, di situ lah praktik persetubuhan, praktik pencabulan dilakukan oleh si dukun terhadap anak," ucap Syukron.

Berdasarkan hasil visum, gadis di bawah umur itu mengalami luka robek pada bagian alat kelaminnya.

"Untuk hasil visumnya ada luka yang robek di bagian kelaminnya di angka tiga sama tujuh seusai dia (NA) disetubuhi. Itu menurut dokter forensik," kata Syukron.

Atas peristiwa itu, SR sudah melaporkan dukun bejat tersebut ke Mapolres Tangerang Selatan pada Rabu (7/6/2023).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP: TBL/B/1121/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved