Berita Ponorogo Hari Ini

Mengaku Terapis, Wanita Ini Bawa Kabur Motor Pria Hidung Belang, Cari Korban di Aplikasi MiChat

Wanita berusia 39 tahun ini membawa kabur sepeda motor milik seorang pria yang dikenal lewat aplikasi MiChat

Editor: rahadian bagus priambodo
Pramita Kusumaningrum
Mengaku Terapis, Wanita Berambut Pirang di Ponorogo Bawa Kabur Motor Pria Hidung Belang Yang Berkenalan Lewat MiChat (Pramita Kusumaningrum/Tribunjatim.com) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Wahyuni warga Kota Madiun berurusan dengan Satreskrim Polres Ponoroyo. Ini setelah wanita berusia 39 tahun membawa kabur sepeda motor milik orang lain.

Saat pres rilis, tersangka dihadirkan. Tersangka yang mengaku terapis itu terlihat berambut pendek dengan diwarnai pirang. 

“Tersangka memanfaatkan aplikasi hijau atau aplikasi kencan mi chat,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Sabtu (24/6/2023).

Dia menjelaskan bahwa Wahyuni dalam aplikasi MiChat mengaku sebagai aplikasi. Tersangka menjaring secara acak calon korban di aplikasi MiChat.

“Acak jadi tidak dipilihi kerja sebagai apa. Kelihatan pria tersebut mau dirayu dan diajak ketemu, ya itu korbannya,” kata AKP Nikolas kepada awak media saat pres rilis.

Setelah intens berkomunikasi, jelas dia, tersangka mengajak ketemu korban. Tidak di rumah tersangka maupun rumah korban. Keduanya bertemu di Taman kota Madiun.

“Lalu tersangka meminta korban meminta tolong diantar ke Ponorogo. Alasannya mengantar mengambil paket,” terang mantan Kasatreksrim Polres Nganjuk ini,

Saat di Ponorogo tersangka meminjam sepeda motor. Pun meminjam uang korban sebesar Rp 1,6 juta.

“Ditunggu lumayan lama, tersangka tidak muncul. Tanggal 21 Juni 2023 korban melaporkan resmi ke kami atas kasus penipuan,” urai AKP Nikolas.

Menurutnya, pihaknya melakukan serangkaian pemyedikian. Hingga menangkap tersangka di rumahnya yang berada di Kota Madiun.

“Korban beraksi tunggal tidak ada yang membantu. Sasarannya sembarang. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Pramita Kusumaningrum)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved