Dewi Perssik dan Pak RT Damai Perkara Sapi Kurban, Ancaman Pidana Sudah Tidak Berlaku: Adem Banget

Dewi Perssik dan Pak RT damai perkara spai kurban yang sempat menjadi kisruh belum lama ini. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
YouTube
Dewi Perssik dan Pak RT Damai Perkara Sapi Kurban 

SURYAMALANG.COM - Dewi Perssik dan Pak RT damai perkara spai kurban yang sempat menjadi kisruh belum lama ini. 

Pilihan Dewi Perssik berdamai dengan Pak RT di lingkungannnya itu pun membuat ancaman pidana kepada dirinya sudah tidak berlaku. 

Sebelumnya, menurut pakar hukum Dewi Perssik bisa terancma pidana imbas sikapnya yang ngamuk ke Pak RT bernama Malkan perkara sapi kurban. 

Dewi Perssik mengamuk kepada Malkan lantaran merasa niat baiknya tak digubris.

Menurut pakar hukum, Dewi Perssik bisa kena pidana karena kasus pencemaran nama baik.

Malkan sendiri blak-blakan mengaku malu atas apa yang terjadi diantaranya dengan Dewi Perssik.

Lantaran sempat menyebut Malkan ingin meminta uang penitipan daging kurban, Dewi Perssik pun terancam pidana.

"Kalau tisak ada pernyataan dan hanya klaim sepihak dan tidak dapat dibuktikan, maka orang yang dikatakan melakukan permintaan uang tidak benar, itu bisa mengajukan ke pasal pencemaran nama baik di KUHP diatur, ada penghinaan juga, ada fitnah," ujar Hery seperti yang dikutip dari kanal YouTube TVOne dilansir Sripoku.com Selasa (4/7/23).

Dewi Perssik dan Pak RT Malkan
Dewi Perssik dan Pak RT Malkan (WartaKota/Nurmahadi/Shorts Youtube TRANS TV Official)

Baca juga: Nagita Slavina Ikut Dihujat Gegara Perselingkuhan Syahnaz, Dinilai Masa Bodoh dan Bela Adik Ipar

Baca juga: Lady Nayoan Tutup Pintu Untuk Rujuk dengan Rendy Kjaernet, Tak Punya Alasan untuk Maafkan Sang Suami

"Dan kalau sudah menggunakan media sosial beratti menggunakan UU ITE, pasal 27 ayat 3, ini penggunaan teknologi informasi kan ada asas berlaku, ada asas itikad baik dan kehati-hatian," imbuhnya.

Lebih lanjut Hery menyebutkan bahwa dalam penyampaian informasi di media sosial, perlu memegang asas kebenaran.

"Bahwa dalam hal menyampaikan informasi harus punya kewajiban hukum untuk memahami informasi itu benar apa tidak," ungkap Herry.

"Maka harus ada bukti dan fakta pendukungnya, jangan mendengar lansung kita sampaikan ke media sosial, minimal ada saksi lah," imbuhnya.

Mengutip Sripoku.com dengan judul Tragedi Ngamuk Imbas Sapi Kurban.

Kini diketahui jika pedangdut Dewi Perssik dan Ketua RT akhirnya damai setelah terlibat cek-cok perkara hewan kurban. 

Dewi Perssik mengaku luluh mendengar ucapan maaf dari Ketua RT yang bernama Malkan tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved